TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang suami di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nekat mencuri handphone untuk melunasi hutang biaya persalinan sang istri. Kuli bangunan ini mengambil handphone korban yang tertinggal di dashbord motor, namun nahas aksinya terekam kamera cctv, sehingga berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.
Tampak dalam rekaman kamera cctv, aksi mencuri handphone yang tertinggal di dashboard depan sepeda motor di jalan raya Plumpang – Rengel, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dalam rekaman cctv tersebut, tampak dua pria berboncengan mendekati sepeda motor yang terparkir, di tinggal pemiliknya belanja.
Salah satu pelaku kemudian mengambil HP IPhone yang tertinggal di dashboard motor milik korban, yang bernama Fathoni. Kedua pelaku kemudian langsung kabur berboncengan.
Video rekaman cctv ini sempat viral, tak lama kemudian Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan tersangka.
Sementara itu korban baru menyadari handphone miliknya hilang usai belanja, setelah mengecek rekaman kamera cctv, ternyata handphone korban dicuri oleh dua pria tak dikenal.
“untuk biaya persalinan istri pak, iyaa sesar,” ungkap AS, pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, dari laporan korban dan rekaman cctv, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AS pria 35 tahun, asal Sawahan, Surabaya.
Sementara pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, kini masih dalam pengejaran pihak berwajib. Selain menangkap satu pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“untuk modusnya tersangka AS mengambil satu unit handphone mrek iphone yang berada di dashbord motor milik korban saat sedang berbelanja. jadi aksi ke 5 ini adalah dia mutar mutar cari sasaran dengan cara dia melihat kebagian sepeda motor yang ada barang tertinggalnya baru dia mengambilnya. barang bukti yang diamankan satu keping cd yang berisi rekaman cctv dan dosbook hp iphone,” ungkap AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk membayar hutang sebesar 10 juta rupiah, uang tersebut digunakan untuk membayar persalinan sesar sang istri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tuban.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Prayudianto