TUBAN, iNewsTuban.id - Danuri, warga Desa Mander. Kecamatan Tambakboyo, Tuban, yang saat ini berdomisili di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merasa dirugikan oleh salah satu mantan Kepala Desa Mander, Tambakboyo, sebab muncul akta jual beli (AJB) yang diduga palsu, Senin (06/5/2024).
Peristiwa itu berawal saat Danuri beserta ahli waris lainnya, akan membuat sertifikat tanah miliknya, ternyata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) muncul akta jual beli tanah yang bukan atas nama dia atau ahli waris lainnya.
Kuasa Hukum Danuri, Agus Hari Suyanto, S.H mengatakan, Akta jual beli (AJB) yang diduga palsu ini bisa merugikan pihak Danuri beserta ahli waris lainnya. Ini akan kita ulang lagi membuat laporan, hari ini pihaknya dan Danuri datang ke Polres Tuban, untuk berkonsultasi tentang AJB yang diduga palsu itu.
"Kita ke Polres Tuban untuk berkonsultasi tentang dugaan pemalsuan akta jual beli tanah (AJB) yang bisa merugikan pak Danuri dan ahli waris lainnya. Pemalsuan ini diduga di lakukan oleh mantan Kepala Desa Mander Tambakboyo," papar kuasa hukum keluarga Danuri.
Danuri menerangkan, alm Asmari bapaknya memilik tanah seluas 12.500 meter persegi, berawal dari menggadaikan tanahnya 7.500 meter persegi ke pihak ketiga. Tahun 1991 di buat akta jual beli padahal tidak ada tawar menawar jual beli oleh mantan Kepala Desa Mander, Supyan Rubandi. Sudah tiga kali mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun hasilnya pihak mantan Kepala Desa Mander, Supyan Rubandi tidak ada datang sama sekali.
"Alm Bapak saya, Asmari itu menggadaikan tanah 7.500 meter persegi ke pihak ketiga, namun saat tahun 1991 tiba - tiba muncul akta jual beli tanah padahal tidak ada tawar menawar dengan saudara Supyan Rubandi, mantan Kades Mander Tambakboyo itu. Saya sudah coba mediasi namun hasilnya nihil, makanya saya menempuh jalur hukum dengan dugaan akta jual beli tanah (AJB) palsu," terang Danuri saat di konfirmasi awak media.
Sementara itu menurut Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana Saputra mengatakan, kuasa hukum beserta Danuri ke Polres Tuban untuk konsultasi tentang persoalan dugaan akta jual beli yang menurut ahli waris itu palsu.
"Iya tadi datang kesini untuk konsultasi aja tentang dugaan adanya pemalsuan akta jual beli tanah, untuk selanjutnya menunggu laporan resmi saja," papar Kanit Tipidter, Polres Tuban.
Perlu diketahui, pihak mantan Kades Mander Tambakboyo tidak merespon saat dikonfirmasi olah awak media melalui sambungan seluler.
Editor : Prayudianto