MALANG, iNewsTuban.id - Sebanyak lima kabupaten kota di Jawa Timur (Jatim) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melawan kotak kosong. Bersamaan dengan itu mucul seruan bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut untuk memenangkan kotak kosong, jika memang bakal calon yang muncul dinilai tidak sesuai harapan publik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Insan Qoriawan mengakui, adan pihak yang mengampanyekan untuk memenangkan kotak kosong melawan calon kepala daerah tunggal. Seruan itu dinilai tidak melanggar regulasi dan tidak bisa dilarang oleh penyelenggara pemilu.
"Kami ini penyelenggara pemilu, bekerja berdasarkan regulasi yang ada. Artinya kita bukan pada pihak-pihak yang melarang," ujar Insan Qoriawan, usai menghadiri diskusi publik Pilkada Serentak di Kota Malang, Kamis (5/9/2024).
Pada kesempatan itu dia juga menjelaskan, yang memiliki hak berkampanye, yaitu peserta pemilu. Terkait pilkada, kata dia yang diperbolehkan berkampanye merupakan masing-masing pasangan calon (Paslon).
"Terkait kampanye yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Kalau ada pihak yang atas namakan kotak kosong Itu bukan bagian dari peserta pemilu, dan itu bukan domain dari KPU untuk melakukan pengaturan hal itu," ucapnya.
Editor : Prayudianto