SEMARANG, iNewsTuban.id – Andi Prabowo (44) ayah Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang tak bisa menyembunyikan ekspresi kemarahannya melihat Aipda Robig Zaenudin (38), terduga pelaku penembakan anaknya hingga tewas. Dia baru kali pertama melihat Aipda Robig.
“Saya marah sekali melihat yang membunuh anak saya, wajar ya,” ungkap Andi sebelum memasuki ruang sidang Kode Etik di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
Andi Prabowo datang didampingi juru bicara keluarga yang juga kakek Gamma, Subambang dan kuasa hukumnya Zainal Abidin Petir. Mereka masuk ruang sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Dia memang berharap Aipda Robig dihukum setimpal dengan perbuatannya. Selain dipecat dari dinas Polri, juga diproses pidana umumnya.
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir menyebut dipecatnya Aipda Robig dari dinas Polri sudah sesuai dengan perkiraan dan analisa pihak keluarga.
“Sudah sesuai analisa kami, karena apa? Ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penembakan, di mana salah satunya meninggal dunia, yang bersangkutan tidak dalam rangka menjalanakan tugas, dan tidak dalam kondisi nyawa terancam,” kata Petir.
“Itu artinya apa, sewenang-wenang. Perbuatan yang dilakukan oleh polisi dengan kekuatan senjata secara sewenang-wenang pasti putusannya maksimal. Yaitu PTDH. Sejak awal kan saya sudah ngomong gitu, sudah jelas kok,” ujarnya.
Dia juga melakukan penelusuran, mengumpulkan berbagai informasi untuk dilakukan sejumlah analisa. “Kami menelusuri. Ketika ngomong ada perlawanan, (faktanya) nggak ada perlawanan. (Aipda Robig dianggap) melakukan pembelaan, tidak ada seperti itu,” ucapnya.
Dia menyebut Aipda Robig dipecat dengan tiga pertimbangan: pertama menembak anak di bawah umur, melakukan tindakan sewenang-wenang dan merusak citra Polri. “Waktu pembacaan putusannya seperti itu, saya mencatat,” ucapnya.
Diketahui, Aipda Robig banding atas putusan PTDH tersebut. Zainal Petir menanggapinya itu sebagai hak.
“Tapi saya yakin banding tidak akan diterima. Kalau sampai diterima masyakarakat akan kecewa, publik akan kecewa, sudah jelas kok perbuatannya. Ini proses yang cepat, atas bantuan temen-temen media, kalau tidak diawasi media itu bisa 1 bulan (prosesnya), ini kan belum 1 bulan sudah sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka, terimakasih dengan temen-temen media dan masyarakat,” katanya.
Editor : Prayudianto