BALI, iNewsTuban.id - Viral di media sosial wisatawan asing di Bali berinsial SGH dimintai uang Rp200 ribu saat lapor kejambretan. Wanita asal Kolombia ini mengaku kena jambret saat keluar dari salah satu beach club di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung dan kehilangan ponselnya.
Turis tersebut melaporkan kejadian itu ke kantor polisi di Polsek Kuta. Namun, bule ini malah diminta membayar sebesar Rp200 ribu setibanya oleh petugas SPKT di Polsek Kuta.
“Mereka (polisi) bilang Rp200 ribu. Aku rasa mereka hanya ingin uang untuk diri mereka sendiri,” ujar turis tersebut.
Dari video yang beredar, turis ini mulanya diantar oleh seorang pengemudi ke Polsek Kuta. Wanita ini ingin melaporkan kejadian penjambretan tersebut untuk mendapatkan surat keterangan demi mengklaim asuransi.
Setelah melapor, turis ini kembali ke mobil dan berbincang dengan pengemudi tersebut. Dia mengatakan pihak polisi meminta uang kepadanya sebesar Rp200 ribu tanpa tanda terima saat melaporkan kejadian tersebut.
“Mereka membawaku ke ruangan kecil, kemudian dia meminta uang kepadaku,” katanya.
Kahumas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Propam, termasuk barang bukti sudah diamankan. "Kalau terbukti bersalah pasti kita tindaklanjuti. Itu pelanggaran kode etik," ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya masih mendalami apa motivasi oknum tersebut meminta uang. Dugaan awal ada kesalahan dari petugas.
Anggota polisi berinisial S dan SB kini diperiksa Propam Polresta Denpasar atas dugaan pungli. Keduanya mengaku menerima uang.
Kedua oknum tersebut terindikasi melanggar kode etik profesi Polri dan terancam sanksi demosi hingga PTDH (pemecatan tidak dengan hormat).
Editor : Prayudianto