TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang pemuda asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Pemuda tersebut diduga mencuri sepeda motor milik sesama penghuni kos, pelaku bahkan sempat melarikan diri ke Banyuwangi, sebelum akhirnya ditangkap di Mojokerto.
Riski Ramadani, pemuda 18 tahun asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang berhasil diamankan petugas di Mapolres Tuban.
Riski ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban, setelah mencuri sepeda motor milik Yuli Irmawati, sesama penghuni kos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, pada 5 januari 2025 lalu.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi penghuni kos, untuk mengamati situasi. Ketika kondisi dirasa aman, pelaku kemudian memotong kabel kunci motor untuk mengaburkan kendaraan.
Sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Mojokerto, saat akan menjual motor hasil curiannya tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan travel. Ia memanfaatkan tempat kos untuk mencari target kendaraan yang dapat dicuri. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak hanya sepeda motor, pelaku juga menggasak sebuah handphone milik sang pacar. Namun dari perangkat handphone itu, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang kabur ke luar kota.
“kita berhasil ungkap kejadian tanggal 05 januari 2025 di belakang perpus kurang lebih jam 12.00 siang. tertangkapnya setelah ada laporan kemudian kami kembangkan hp imeinya pacarnya hpnya semu dirusak semua tetapi hp pacarny dibawa kita lacak kit selidiki sampai banyuwangi kita kembangkan sampai mojokerto waktu mau jual motor. pofesinya travel, modusnya ngekost kemudian mencari situasi aman motor langsung di ambil. kabel kunci dipotong. pasal yang dikenakan 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun,” kata Ipda Muh. Rudi, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Dengan modus yang digunakan, polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penghuni baru di lingkungan tempat tinggal, terutama yang tidak dikenal.
Polisi menjerat Riski dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor : Prayudianto