Batui Selatan, iNewsTuban.id -- Setelah melalui tahapan yang panjang, JOB Tomori dari Ragional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, menyelesaikan pembebasan lahan dengan melakukan tahapan ganti rugi kepada pemilik lahan sebagai upaya percepatan proyek pengembangan Senoro Selatan. Pengembangan Lapangan Senoro mengacu pada Senoro Gas Field POD Revisi tahun 2011 untuk memenuhi komitmen pengaliran gas ke pembeli dari sumur produksi lapangan Senoro Utara dan sumur produksi lapangan Senoro Selatan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai Hardjiman mengatakan sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan, pihaknya bersama tim pelaksana pengadaan tanah telah melalui banyak tahapan, mulai dari penetapan sosialisasi, pengukuran bidang dan inventarisasi, kemudian menurunkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan bangunan, serta tahap musyawarah penetapan harga bersama pemilik bidang yang telah dilakukan penilaian oleh KJPP.
“Kami memastikan proses ini patuh terhadap aturan yang berlaku. Dalam proses pelepasan hak ini, sangat dibutuhkan kelengkapan dokumen melalui proses validasi oleh Satgas A dan Satgas B Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dan juga dibutuhkan ketelitian dari tim pelaksana, terimakasih atas dukungan masyarakat pemilik bidang yang dengan sabar telah melalui setiap tahapan, sampai proses pembayaran ganti rugi,” katanya.
Relation, Security & ComDev Manager JOB Tomori Visnu C Bhawono menjelaskan saat ini proses pembayaran ganti rugi lahan sudah memasuki tahap kedua, dimana pada tahap pertama dilakukan pada 4 Desember 2024 lalu kepada 8 orang pemilik bidang lahan, kemudian tahap dua kali ini sebanyak 44 bidang, sehingga total yang telah diganti rugi sebanyak 52 bidang.
“Saat ini masih tersisa 96 bidang lagi yang rencananya akan diselesaikan pada tahap tiga di Februari 2025 mendatang setelah dilakukan validasi data oleh BPN Banggai,” tuturnya.
Ia mengatakan jika pada tahapan pembayaran ganti rugi lahan tahap ketiga masih ada yang belum terselesaikan, maka proses selanjutnya dilakukan tahap konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Luwuk Banggai.
“Namun kami berharap dan berupaya agar sisa bidang yang belum dibebaskan dapat diselesaikan seluruhnya pada tahap ketiga mendatang sehingga proyek migas ini akan segera terwujud untuk kepentingan negara,” harap Visnu.
Upaya ini juga menunjukkan dukungan pemangku kepentingan utamanya Forkopimda yang difasilitasi Bupati Banggai. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Hariadi Bola mewakili Bupati Banggai menegaskan keseriusan Pemda Banggai dalam mendukung investasi hulu migas, namun tetap mengutamakan hak masyarakat, sehingga pembayaran ganti rugi lahan diharapkan lebih meningkatkan kesejahteraan warga. Tahapan pembayaran ganti rugi lahan dilaksanakan pada Rabu (22/1/2025) di Kantor Camat Batui Selatan dan pada Kamis (23/1/2025) di Kantor Camat Moilong.
“Mari kita dukung investasi migas, demi kemajuan daerah kita dan Bupati Banggai berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat serta berusaha agar keberadaan investasi berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hariadi.
Pada setiap pembayaran ganti rugi hadir perwakilan SKK Migas, perwakilan management JOB Tomori, Camat Batui Selatan dan Camat Moilong bersama Kepala Desa yang wilayahnya akan dibebaskan, aparat kepolisian dan TNI, seluruh tim pelaksana pengadaan tanah, dan tim BNI Luwuk yang tunjuk pemerintah melakukan transaksi pembayaran kepada pemilik lahan.
Editor : Prayudianto