get app
inews
Aa Text
Read Next : Hartomo Peternak Kambing Inovatif, Bukan Lagi Sambilan, Ternak Kambing Hasilkan Cuan Menggiurkan

Tak Terima Ditegur, Penggarap Lahan di Tuban Aniaya Petugas Perhutani Hingga Terluka

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:25 WIB
header img
Pelaku penganiayaan terhadap petugas Perhutani saat diamankan di Mapolres Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang pegawai Perhutani di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi korban pembacokan setelah menegur seorang pria yang diduga menggarap lahan milik Perhutani. Korban mengalami luka bacok di kepala dan tangan.
 
Peristiwa pembacokan ini menimpa Sudarman, seorang pegawai Perhutani berusia 50 tahun, warga Kabupaten Bojonegoro. Insiden ini bermula ketika korban menegur pelaku, Heri Istono, 48 tahun, warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, agar tidak lagi menggarap lahan Perhutani.

 


 
Tidak terima dengan teguran itu, pelaku mendatangi korban di depan sebuah toko klontong di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, hingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Dirasa tak ada ujungnya, pelaku kemudian membacok korban dengan bendo.
 
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala dan tangan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah bendo yang digunakan dalam aksi tersebut. 

 

Korban hingga saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Bojonegoro.
 
“kronologi kejadian yaitu dari pelaku mendatangi korban saat korban sedang duduk adapun inti permasalahan dari pelaku ini sebelumnya ditegur oleh korban. korban ini memang karyawan dari perhutani, menegur pelaku agar tidak lagi mengarap lahan dari perhutani. karna tidak terima oleh korban ini pelaku menghampiri korban pada saat kejadian sekira hari kamis 06 febuari pukul  18.00 tkp di depan toko. pelaku mendatangi korban terjadi cekcok adu mulut sehingga pelaku langsung memukul korban menggunakan parang. barang bukti yang diamankan berupa parang. korban mengalami luka terbika di kepala dan tangan,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
 
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut