get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikirim ke Jawa Tengah, Aparat TNI Kodim 0811 Tuban, Amankan Ratusan Tabung Gas Elpiji Subsidi

Lapas Tuban Dalami Dugaan Penyelundupan LPG Ilegal

Kamis, 06 Maret 2025 | 20:06 WIB
header img
Lapas Kelas II B Tuban

Tuban, iNewsTuban.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait pemberitaan media mengenai dugaan keterlibatan anak dari salah satu Warga Binaan dalam distribusi gas LPG ilegal di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu malam, 5 Maret 2025, setelah pihak Lapas menerima informasi yang beredar di media massa mengenai peran anak dari warga binaan, berinisial EW, dalam aktivitas distribusi LPG ilegal.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Lapas Tuban membentuk tim pemeriksa. Tim ini segera memanggil Warga Binaan dimaksud untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, tim pemeriksa memperoleh informasi bahwa usaha yang dijalankan oleh anak dari EW berselisih dengan mantan suaminya, yang berujung pada saling melaporkan kepada pihak berwenang,” ujar Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi. 

Sebagai tindak lanjut, Lapas Tuban memutuskan untuk membatasi sementara komunikasi Warga Binaan terkait dan mencabut hak penggunaan wartelsuspas untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut. 

Lapas Tuban juga akan berkoordinasi dengan Polres Tuban untuk mendukung seluruh proses hukum yang diperlukan terkait masalah ini. 

Pihak Lapas juga meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan wartelsuspas, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan fasilitas komunikasi oleh Warga Binaan.

“Dengan ini, kami menegaskan komitmen Lapas Tuban dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung penegakan hukum yang berlaku,” tegas Irwanto Dwi. (yp)

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut