get app
inews
Aa Text
Read Next : Duh! Pecatan Polisi Ditangkap Polisi, Palak Sopir Angkot di Jakarta Pusat

Dicekik di Dalam Mobil, ini Kronologi Polisi di Semarang, Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:51 WIB
header img
Ilustrasi anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah Brigadir AK diduga membunuh bayinya berusia 2 bulan. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNewsTuban.id - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah Brigadir AK diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait laporan dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan. Kasus ini dilaporkan ibu kandung korban berinsial DJ (24) yang punya hubungan asmara dengan oknum polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, berdasarkan laporan dari DJ (24) peristiwa ini terjadi Minggu (2/3/2025). Kronologi kejadian bermula saat pelapor hendak berbelanja lalu menitipkan anaknya di mobil kepada terlapor Brigadir AK.

“Selang beberapa saat kembali ke mobil, pelapor melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Setelah mendapat perawatan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Artanto, Senin (10/3/2025) malam.

Selanjutnya DJ melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025). Laporan polisi ini sesuai nomor LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jateng.

"Pelapor DJ baru saja lulus dari salah satu universitas negeri di Kota Semarang dan menjalin hubungan dengan Brigadir AK," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Saat ini kasusnya sudah dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Jateng dan Propam Polda Jateng.

Bahkan polisi juga telah melakukan ekshumasi jenazah bayi berusia 2 bulan tersebut yang diduga tewas akibat dicekik.

“Telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Brigadir AK terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut