get app
inews
Aa Text
Read Next : PERTUNI Tuban dan TPPI Berbagi Cahaya di Bulan Ramadan, 600 Paket Takjil Dibagikan

Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Tuban Dengan Modus Investasi Bodong

Rabu, 26 Maret 2025 | 10:14 WIB
header img
Azis Riswanto sambil membawa dokumen pelaporan saat mengadukan peristiwa penipuan yang dialaminya kepada wartawan di sekretariat PWI Tuban, selasa (25/03/2025).

TUBAN, iNewsTuban.id – Polri mestinya menjadi pengayom masyarakat dan melindungi masyarakat seperti yang diamanahkan oleh undang-undang. Namun akhir-akhir ini banyak permasalahan yang menyangkut institusi Kepolisisan Republik Indonesia terkait kinerja dan profesionalitas, yang terungkap ke publik.

Bahkan tak jarang persoalan yang menjadikan polisi berbenah itu, viral baik di media sosial maupun di media konvensional nasional. Mulai dari terlibat judi, penembakan, penipuan dan pola-pola kriminal lainnya dengan korban baik masyarakat sipil maupun anggota kepolisian sendiri.

 

 

Hal tersebut seperti yang dialami oleh Azis Riswanto (44) warga Desa Kaligede, RT 1 RW 1, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Saat mengadukan persoalannya yang menyangkut anggota kepolisian itu ke secretariat PWI Kabupaten Tuban, Azis menceritakan bahwa permasalahan yang dihadapinya itu berawal di pertengahan bulan juli 2023 lalu.

Cerita itu berawal saat ia diperkenalkan kepada seseorang yang ternyata anggota kepolisian yang berdinas di Polres Rembang. Azis mengaku bahwa anggota polisi aktif itu, meminta tolong kepadanya bahwa ia butuh modal untuk usaha jasa angkut minyak mentah di kawasan Wonocolo, sumur minyak peninggalan Belanda, yang memang menjadi pusat sumur tua yang masih aktif di Indonesia saat ini.

Terjadilah kesepakatan bahwa akhirnya Azis menyetorkan sejumlah senilai Rp. 130.000.000 yang diberikan secara bertahap. Tahap pertama ia berikan Rp. 100.000.000 dahulu, dan kemudian 5 berikutnya kekurangannya yakni Rp. 30.000.000, yang pada saat itu ia serahkan kepada Suyoto Herman (40), anggota polisi aktif yang berdinas di Polsek Bulu, Polres Rembang, Bersama istrinya Yeni Dwi Rahmawati.

“uang itu saya serahkan kepada pak herman bertahap, pertama seratus juta dan lima hari berikutnya tiga puluh juta, itu saya serahkan kepada pak herman bersama istrinya waktu itu,” tuturnya kepada awak media di sekretariat PWI Tuban, selasa (25/03/2025).

Anehnya  saat penyerahan uang tersebut, Herman melarang Azis untuk mendokumentasikan peristiwa penyerahan uang ratusan juga rupiah itu. Namun Azis tak menaruh curiga dan menanggapinya dengan positif thinking saja. Namun saat penyerahan uang tersebut, ia membawa saksi yakni Arifin, temannya sendiri.

 

 

“nah itu dia mas, dia melarang saya mendokumentasikan penyerahan uang itu, kan saya juga butuh dokumentasi sebenarnya, tapi saya tak menaruh curiga sama sekali, positif thinking sajalah, tapi saya ada saksi teman saya yaitu arifin,” imbuhnya.

Kepada Azis, Herman menjanjikan keuntungan Rp. 30.000.000 setiap bulannya. Namun setelah ditunggu satu bulan, dua bulan, ternyata janji manis Herman itu hanyalah janji, dan Azis tak pernah menerima keuntungan sama sekali seperti yang dijanjikan Herman. 

“diawal dia menjanjikan akan memberi keuntungan tiap bulannya tiga puluh juta, tapi setelah satu bulan kok nggak ada kabar, saya menduga mungkin masih belum untung, tapi setelah dua bulan kok yaa nggak ada kabar lagi, dan saat saya tanyakan katanya usahanya belum jalan,” ujarnya.

Bahkan saat Azis klarifikasi, Herman selalu berkilah bahwa usahanya tidak jalan, dan kepada Azis, Herman mengatakan bahwa uang Rp. 130.000.000 itu malah dibawa kabur istrinya Bersama selingkuhannya.

“uang itu dibawa kabur istri saya sama selingkuhannya,” kata Azis menirukan perkataan Herman saat ia mengklarifikasi terkait kerja sama usaha tersebut.

 

 

Karena lama ditunggu tidak ada kejelasan, akhirnya Azis tak sabar dan memberanikan diri melaporkan Suyoto Herman ke Polres Blora, dimana saat laporan tersebut, Azis diterima oleh Kanit SPKT II Polres Blora, Aiptu Aris Supranyata pada tanggal 9 oktober 2023.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan ke Polres Blora dengan nomor surat : STTLP /214/X / 2023 / Jateng / Res Blora itu, Azis melaporkan Suyoto Herman dengan mengadukan peristiwa dugaan perbuatan penipuan dan atau penggelapan uang yang telah dilakukan oleh pasangan suami istri Suyoto Herman (40) dan Yeni Dwi Rahmawati, seperti yang tertera pada Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Namun setelah lama ditunggu tidak ada kabar sama sekali, berkali-kali Azis merasa diping-pong kesana kemari. Bahkan saat ia klarifikasi, ternyata diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Rembang, karena Suyoto Herman adalah anggota aktif Polres Rembang.

Akhirnya Azis kembali melaporkan Herman ke Polres Rembang, namun sama saja tidak membuahkan hasil. Tampak benar kata pepatah, hukum di Indonesia masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kepada para wartawan di Tuban, Azis mengaku tak patah semangat dengan apa yang ia perjuangkan tersebut.

“pokoknya tetap akan saya kejar mas, sampai kapanpun, selama saya tidak salah akan tetap saya kejar,” ungkapnya.

 

 

Ia sangat geram Ketika ada aparat penegak hukum malah menipu masyarakat, dan bukan memberikan perlindungan. Apalagi saat ini banyak kasus kriminal di Indonesia yang melibatkan polisi, sehingga mencoreng citra kepolisian, dan membuat masyarakat Indonesia saat ini tidak mempercayai lagi institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mencari konfirmasi kepada pihak Polres Rembang.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut