Balap Liar dan Judi Rp. 5.000.000, Belasan Remaja di Tuban Disanksi Sosial Dorong Motor dari Petugas

TUBAN, iNewsTuban.id - Sebanyak 15 remaja di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah terlibat aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong yang bising dan meresahkan warga.
Tak hanya diamankan, mereka juga dijatuhi sanksi sosial yang tak biasa, yakni mendorong motor sejauh 3,5 kilometer sebagai bentuk efek jera.
Beginilah aksi para remaja di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat harus mendorong sepeda motornya sejauh 3,5 kilometer, senin (14/04/2025).
Mereka mendapat sanksi sosial dari pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong di jalanan.
Aksi ini membuat warga resah dan langsung melaporkannya melalui layanan darurat 110. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat ke lokasi kejadian.
Sebanyak 11 unit sepeda motor berhasil diamankan, sementara 15 remaja digiring ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengantongi bukti percakapan terkait dugaan praktik perjudian dalam aksi balap liar tersebut, dengan taruhan judi Rp. 5.000.000.
“pagi ini kita melakukan razia sepeda motor karna ada laporan dari masyarakat telepon 110 bawa bahwa masyarakat merasa risih dengan suara knalpot brong. kemudian kita dapat informasi di daerah palang ada balap liar dan ada taruhannya, taruhannya informasinya rp 5 juta tapi pas kita kesana sudah di bubarkan sama rekan dari polsek jajaran. kita tadi ambil tindakan beberapa dorong sampai dengan pertigaan manunggal. 11 kendaraan dan 15 anak, tidak ada. iya itu terkait judi ada kita punya chatnya,” ujar Ipda Moh Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Kendaraan para remaja kini di tahan sementara, mereka hanya bisa mengambilnya dengan syarat membawa surat-surat lengkap, mengganti knalpot sesuai aturan dan di dampingi orang tua masing-masing.
Sanksi sosial ini diharapkan bisa memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi remaja lain, agar tidak melakukan aksi serupa yang membahayakan dan meresahkan warga.
Editor : Prayudianto