get app
inews
Aa Text
Read Next : BRI Tuban Salurkan 1.000 Paket Sembako di Yayasan Mangrove Center Indonesia

Kasus Inses Kembali Terjadi di Kabupaten Tuban, LBH KP.Ronggolawe Siap Kawal dan Dampingi Korban

Senin, 21 April 2025 | 07:49 WIB
header img
Nunuk Fauziyah, LBH KP.Ronggolawe Kabupaten Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Informasi yang diterima LBH KP.Ronggolawe dari jaringan media tentang kasus kriminal inses terjadi di Kabupaten Tuban menimpa anak usia 15 tahun di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya melakukan pemerkosaan terungkap pada tanggal 2 Maret 2025. Kekerasan tersebut terjadi sejak tahun 2024 hingga maret 2025 setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut kepada kakek dan neneknya. 

Ibu korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual pada tanggal 06 Maret 2025 ke UPPA Polres Tuban. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/37/III/RES.1.24/2025/SPKT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM pada tanggal 06 Maret 2025, Penyidik menetapkan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Jo, Pasal 76 (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Saat tim dari LBH KP.Ronggolawe mengkonfirmasi ibu korban melalui Telp. mengatakan, Polres Tuban belum menangkap pelaku, sehingga melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Sementara, pada Pasal 1 angka 20 KUHAP mengatur tentang penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana. 

Tujuan dari dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana yaitu untuk kepentingan penyidikan yang paling lama dilakukan dalam 1x24 jam. Namun, faktanya sampai rilis ini diterbitkan, Polres Tuban belum menginformasikan menangkap pelaku. 

“jangan salahkan kami dan juga publik mempertanyakan keseriusan kinerja Polres Tuban dalam menangani, melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi korban, terutama korbannya adalah anak,” ucap Suwarti, pengacara dari LBH KP.Ronggolawe kepada awak media.

“sebenarnya dari data yang kami miliki, kasus bapak kandung melakukan pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Tuban bukanlah yang pertama, pada Tahun 2006 pernah terjadi sampai korban hamil. Ketika kasusnya dilaporkan Polres langsung melakukan penangkapan pelaku dengan menggunakan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak. Seharusnya fenomena seperti ini Polres Tuban bisa lebih berbenah lebih baik lagi dalam memberikan layanan kepastian hukum kepada Masyarakat,” imbuhnya.

“namun, kami masih sangat menyayangkan dasar hukum yang digunakan oleh Penyidik UPPA Polres Tuban tidak menyertakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada Pasal 4 ayat (2) poin c “Pencabulan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak,” ungkapnya. 

Pada pasal 25 berbunyi “Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Seharusnya dengan adanya UU TPKS lebih memudahkan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual dan tidaklah mungkin Polres mengalami kesulitan melakukan penangkapan pelaku warga miskin. 

Jangan sampai hanya satu kasus tersebut Polres Tuban menciderai citra baiknya yang pernah mendapat penghargaan “Kapolres Peduli Anak dari Komnas Perlindungan, Penghargaan atas kinerja dalam penegakan hukum dan penanganan perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dari KORNAS Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC-PPAI)” juga memiliki Tim SATGAS PPA dan Pemerintah Kabupaten Tuban sebagai Kabupaten Layak Anak dengan Predikat Nindya pada tahun 2023. Selain itu juga dapat memupuskan harapan Bupati Tuban untuk mendapatkan Predikat KLA Utama yang ditargetkan pada tahun 2025. 

Upaya dari Tim LBH KP.Ronggolawe juga melakukan komunikasi dengan Kepala Desa setempat melalui sambungan telpon seluler yang fokus pada menjelaskan alur layanan dan bantuan yang akan kami berikan, namun kepala desa hanya menjelaskan jika pelaku sampai saat ini belum ditangkap dan belum ada kepastian dari Polres serta akan berupaya mengajak ke kantor LBH KP.Ronggolawe, namun sampai saat ini masih dalam tahap konfirmasi.

Sedangkan menurut mandat KLA Kepala Desa memiliki peran aktif mendukung program KLA dengan menintegrasikan perlindungan anak ke dalam program pemerintah Desa. Artinya dengan kurangnya responsif terhadap kasus tersebut ada kemungkinan belum menjalankan program KLA. 

Sedangkan aparat desa merupakan garda terdepan dalam pencegahan dan perlindungan anak dari kekerasan. Karena Negara dan pemerintah berkewajiban serta bertanggungjawab untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur dalam pasal Pasal 21 dan Pasal 22 UUPA. Dan mengenai jaminan negara dan pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 UUPA.

Dalam situasi seperti ini, penanganan, memberikan kepastian hukum dan pemulihan korban juga menjadi target serius DPRD Tuban. DPRD Tuban seharusnya memiliki sistem pengawasan dan evaluasi terhadap program perlindungan perempuan anak melalui PERDA Nomor 3 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dan PERDA Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. 

Sehingga jika ada leletnya kerja Polres Tuban Wakil Rakyat sudah mengetahui apa saja yang harus dilakukan. Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban perlu melakukan publikasi aksi nyata program perlindungan anak sampai menyentuh masyarakat Desa. Tidak hanya konsentrasi pada administrasi dan capaian penghargaan KLA. 

“dengan adanya fenomena kasus tersebut, lembaga kami akan terus mengawal dan memberikan bantuan hukum yang tersistematis dan berorientasi pada pemulihan korban dan kepastian hukum serta advokasi terhadap APH, DPRD dan Bupati,” pungkasnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut