Lagi! Guru Ngaji Cabuli Santriwati, kini Sudah ditahan di Lapas Kelas II B Tuban

TUBAN, iNewsTuban.id - Drama keberlanjutan kasus pencabulan santriwati oleh guru ngaji di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, membawa angin segar. Tersangka yang diisukan mengalami gangguan jiwa demi menggugurkan dari jerat hukum, saat ini posisi tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban setelah 8 bulan di proses di UPPA Polres Tuban. Akhirnya kasus kekerasan seksual tersebut akan segera disidangkan dan korban mendapatkan kepastian hukum.
Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Anas Riadlo terhadap santriwatinya bernama AO (15 tahun) diketahui pertama kali oleh Bapak korban pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB di sebuah jalan di Kecamatan Widang, Tuban. Saat itu korban pulang setelah mengikuti pengajian bersama ketiga temannya.
Saat korban berjalan menuju rumah sendirian. Tersangka melakukan perbuatan cabul. Kejadian cabul ini dilakukan oleh tersanga sebanyak 2 (dua) kali. Kejadian pertama terjadi bulan Juni 2024 diruang kelas pukul 10.00 WIB. Kejadian kedua terjadi 28 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB di pinggir jalan desa Patihan.
Tanggal 29 Agustus 2024 Ibu kandung korban mendatangi rumah tersangka di Desa Patihan. Saat dirumah bertemu dengan tersangka dan istrinya. Ibu korban marah dan menanyakan kebenaran kejadian tersebut, tersangka tidak mengakui jika telah melakulan kekerasan seksual terhadap OA.
Kemudian pada tanggal 04 September 2024 Ibu korban melaporkan ke Polres Tuban diterima dan ditangani oleh UPPA Polres Tuban. Keluarga korban menunggu perkembangan pelaporan tanpa memiliki akses penjelasan dengan kepentingan terbaik bagi korban akhirnya tanggal 24 Desember 2024 Ibu korban datang ke kantor LBH KP. Ronggolawe untuk meminta perlindungan bagi korban dan bantuan hukum dengan menandatangani surat kuasa dengan advokat LBH KP. Ronggolawe, memberikan kuasa untuk mendampingi dan menangani perkara kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya.
Tim LBH KP.Ronggolawe membangun komunikasi dengan UPPA Polres Tuban terkait dengan proses perkembangan kasusnya dikarenakan sudah 3 bulan sejak pelaporan, tersangka belum ditangkap dan ditahan. Padahal telah dijelaskan pada Pasal 1 angka 20 KUHAP mengatur tentang penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana. Tujuan dari dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana yaitu untuk kepentingan penyidikan yang paling lama dilakukan dalam 1x24 jam.
Akhirnya pada tanggal 16 Januari 2025 secara resmi Polres Tuban melakukan pers rilis menyampaikan bahwa melakukan penahanan dan penetapan tersangka kepada Anas Riadlo.
“Berdasarkan keterangan dari kasat Reskrim polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander yang kami kutip dari pemberitaan online, proses penetapan tersangka cukup panjang lantaran muncul pernyataan dari keluarga bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga penyidik harus melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka,” ujar Nunuk Fauziyah, Direktur LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe kepada awak media.
Sementara itu hasil tes kejiwaan tersangka tidak memiliki gangguan kejiwaan. Tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa, melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 Ayat (2) Jo.Pasal 76 huruf (e) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo.Pasal 76 huruf (e) undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pada tanggal 15 April 2025 terbit berita acara pelaksanaan perintah penahanan kepada Anas Riadlo. Tersangka diamankan di Lapas Kelas II B Tuban dengan nomor perkara PDM-18/TBN/04/2025 terhitung tanggal 15 April 2025 sampai dengan 04 Mei 2025. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“dengan ditahannya tersangka di Lapas Kelas II B Tuban, kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Tuban khususnya UPPA Polres Tuban yang telah bersunggung-sungguh dan berpihak kepada korban. Terimakasih atas upaya-upaya kerja baiknya yang sangat kooperatif dan transparansi dalam memberikan informasi perkembangan perkara, sehingga korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” pungkas Nunuk.
Editor : Prayudianto