Viral, Pelaku Pencurian Ikan di Tambak Diamuk Massa di Tuban

TUBAN, iNewsTuban.id - Viral! Sebuah aksi nekat pencurian ikan bandeng di sebuah tambak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berakhir tragis. Seorang pelaku tertangkap warga dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa.
Peristiwa ini sempat terekam kamera ponsel dan viral di media sosial. Kini satu pelaku telah diamankan polisi, sementara dua lainnya masih buron.
Dalam rekaman video amatir berdurasi 59 detik yang viral di media sosial, terlihat seorang pria dengan wajah penuh luka, dikerumuni dan dihakimi massa. Suasana begitu mencekam, warga tak mampu menahan amarah.
Narasi dalam video menyebut, pria nahas ini merupakan pencuri tambak ikan bandeng yang tertangkap basah oleh pemilik tambak, Ali Imron, bersama warga Desa Penidon, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Aksi pencurian ini terjadi pada sabtu malam (26/04/2025), kejadian bermula dari keresahan Ali Imron, pemili tambak, yang kerap kehilangan ikan dan udang di tambaknya. Bersama warga, ia memutuskan untuk melakukan ronda malam.
Dan benar saja, saat ronda berlangsung, mereka memergoki tiga orang mencurigakan menyusup ke dalam tambak. Saat diteriaki warga, dua pelaku berhasil kabur. Namun, satu pelaku tertangkap dan langsung jadi sasaran amuk massa.
Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Narto (39) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Tubsn. Beruntung, petugas kepolisian cepat datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga yang sudah tersulut emosi.
“telah di amankan seseorang berinisial n warga kecamatan widang, kabupaten tuban. bahwa yang bersangkutan diamankan setelah sebelumnya melakukan pencurian di tambak berupa udang dan ikan bandeng milik warga. jadi sebelumnya ini pelaku berjumlah 3 orang pada saat diamankan yang dua melarikan diri jadi kita amankan satu orang pelaku ini yang menurut keterangan sementara ini residivis 2 kali dangan perkara serupa yaitu pencurian. jadi saat ini sudah di lakukan penahanan di polres tuban untuk penyelidikan lebih lanjut, kemudian untuk yang dua lainnya kami tetapkan sebagai dpo untuk kami lakukan pengejaran berikutnya. ya jadi saat itu pemilik tambak mempergoki dari pada pelaku ini 3 orang berhasil diamankn satu, namun yang dua lainnya melarikan diri,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban..
Kini Narto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.
Editor : Prayudianto