get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Karya Projek Kepemimpinan PPG Unirow, Rektor: Jangan Sampek Mundur

Terkait Dugaan Tindak Asusila Siswi, Akhirnya Oknum Guru SMPN 3 Depok Dipecat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:31 WIB
header img
Terkait kasus dugaan asusila oknum guru, sejumlah tokoh mendatangi SMPN 3 Depok antara lain dr. Farabi El Fouz Arafiq, Supriatni, Tajudin Tabri, dan Hamzah. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

DEPOK, iNewsTuban.id - Oknum guru SMPN 3 Depok akhirnya dipecat terkait dugaan tindak asusila terhadap siswinya. 

Pemecatan untuk tidak lagi mengajar di SMPN 3 Depok disampaikan dalam keterangan bersama di SMPN 3 Depok, Jumat (23/5/2025). 

Terkait isu tindak asusila oknum guru,  sejumlah tokoh mendatangi SMPN 3 Depok yakni Anggota DPRD Pemprov Jawa Barat yang membidangi Perlindungan Anak dr. Farabi El Fouz Arafiq, Ketua Komisi D DPRD Depok Supriatni, Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri, Ketua Alumni SMPN 3 Kota Depok Hamzah, dan Kepala Sekolah SMPN 3 Depok Ety Kuswandarini. 

Usai melakukan pertemuan selama 1 jam, para tokoh ini menyampaikan keterangan bersama. 

"Dari hasil klarifikasi kami selaku Ketua Komisi D DPRD Depok, pelaku sudah dinonaktifkan," kata Supriatni, Ketua Komisi D DPRD Depok. 

Dengan dinonaktifkan, pelaku sudah tidak bisa mengajar tidak hanya di SMPN 3 Kota Depok tetapi juga di sekolah lainnya. 

Supriatni berharap siswa-siswi SMPN 3 Depok bisa tenang untuk belajar

Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Depok, Ety Kuswandarini menyatakan penonaktifan oknum guru dilakukan pada Kamis (22/5/2025). 

Ety mengungkapkan sebelum dinonaktifkan, oknum guru tersebut sudah mendapat Surat Peringatan 1 (SP) dan Surat Peringatan 2.

Ety menyatakan penanganan sudah dilakukan lama. "SP1 pada 10 April 2025," sebut Ety. 

Tindak asusila oknum guru di sebuah SMPN di Depok membuat heboh publik. 

Kemarin, Kamis (22/5/2025) orang tua siswi yang mengalami tindak asusila datang ke Polres Metro Depok. Ia secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada penyidik Polres Metro Depok.

Kejadian tindak asusila terjadi pada bulan Maret 2025 bertepatan bulan puasa. Siswi kala itu tengah mengikuti pesantren kilat.

Oknum guru terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban, siswinya sendiri yang masih di bawah umur.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut