get app
inews
Aa Text
Read Next : BRI Tuban Salurkan 1.000 Paket Sembako di Yayasan Mangrove Center Indonesia

Oknum Perangkat Desa Penidon Diperiksa Satreskrim Polres Tuban, Kuasa Hukum Minta Tetapkan Tersangka

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:44 WIB
header img
Suning warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang saat melaporkan KC oknum perangkat desanya di Mapolres Tuban saat didampingi kuasa hukumnya Nur Aziz SH MH.

TUBAN, iNewsTuban.id - KC (49), seorang oknum Perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban telah diperiksa Penyidik Satreskrim polres setempat, pada Selasa (27/5/2025). 

Ia diperiksa polisi lantaran diduga melalukan perampasan tanah disertai ancaman kekerasan terhadap warganya sendiri Suning (56). Sebelum dilakukan pemeriksaan, KC awalnya dilaporkan Suning bersama Kuasa Hukumnya Nur Aziz SH MH pada Rabu (15/5/2025) yang lalu.

 

 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa saat ini proses penyelidikan masih berjalan untuk kemudian ditentukan apakah merupakan peristiwa tindak pidana atau bukan.

"Proses penyelidikan masih berjalan," jawabnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Suning, Nur Aziz SH MH telah memberikan apresiasi terhadap penyidik Satreskrim Polres Tuban yang sudah menindaklanjuti laporannya pada beberapa minggu lalu. 

Tapi Nur Aziz menegaskan, selaku kuasa hukum pelapor, jika memang pihak penyidik telah mengantongi dua alat bukti diminta perkara ini untuk segera ditingkatkan ke penyidikan. Selain itu, agar penyidik dengan segera menetapkan tersangka biar jelas status hukum terlapor.

"Terlapor perangkat desa seharusnya melindungi warganya tidak malah melakukan tindakan arogan dengan melakukan dugaan perampasan. Apalagi disertai dengan ancaman kekerasan terhadap tanah yang telah dibeli pelapor sebagai warganya," beber Dosen Hukum Universitas Sunan Bonang itu. 

 

 

Menurut Aziz, sebenarnya tindakan yang dilakukan terlapor ini sudah cukup bukti untuk segera ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi dugaan perampasan dan ancamannya terhadap orang lain sudah sangat kuat sekali. 

"Yang pasti dari pihak pelapor tetap diproses hukum. Karena diduga terlapor ini sudah sering melakukan tindakan-tindakan seperti itu terhadap warga yang lain. 

Sementara itu, terkait pemeriksaan terlapor sendiri pihak kepolisian belum menentukan kapan ada penetapan tersangka. Termasuk belum menjelaskan detail apakah nanti ada langkah mediasi antara pelapor dan terlapor.

Diketahui, sebelumnya Suning (56) warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban terpaksa melaporkan perangkat desanya KC (49) ke polisi lantaran diduga telah menyerobot tanah dan mengancam diri serta keluarganya.

 

 

Perlakukan intimidasi disertai ancaman itu terkait keberadaan tanah sawah yang dibeli pada 2006 silam. Sikap arogansi tersebut dikeluarkan terlapor KC kepada suami Suning yaitu Sukoyo saat hendak ke sawah memberikan makan ikan pada 7 April 2025 lalu. Namun, yang terjadi Sukoyo malah dihadang oleh KC dan kemudian merebut serta membuang pakan ikan secara paksa. 

Disisi lain, sejak berita ini diturunkan awak media sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari KC oknum Perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut