Prajurit TNI AL yang Membunuh Wartawati di Banjarbaru Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup

BANJARBARU, iNewsTuban.id - Pengadilan Militer Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis berat kepada prajurit TNI Angkatan Laut atas nama Jumran, Senin (16/6/2025). Jumran yang berpangkat Klasi Satu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.
Selain vonis penjara, dia juga resmi diberhentikan dari dinas kemiliteran di kesatuan TNI AL.
Jumran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang wartawan media online yang berdomisili di Kota Banjarbaru.
Dalam persidangan yang berlangsung selama 2 bulan dan menghadirkan 12 saksi, terungkap Jumran telah merancang aksinya sebelum menghabisi nyawa korban.
Oditur Militer Letkol CHK Sunandi mengatakan, putusan hakim sesuai dengan tuntutan pihak oditur.
"Tadi sudah dibacakan putusannya sesuai dengan dakwaan oditur. Sikap terdakwa masih pikir-pikir, apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya di ruang sidang, Senin (16/6/2025).
Meski vonis seumur hidup telah dijatuhkan, keluarga korban menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukum mereka, keluarga menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan.
“Mestinya hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati,” kata Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita.
Pazri juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar dugaan adanya pelaku lain dalam pembunuhan Juwita ini dapat diungkap,” ucapnya.
Editor : Prayudianto