get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Tewas, Saat KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Magetan

Dianiaya hingga Tewas, Ibu Angkat dan Sang Pacar Balita di Grobogan Jadi Tersangka

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:53 WIB
header img
Polres Grobogan saat ekspose kasus kematian balita dengan tersangka ibu angkat dan pacarnya. (Foto: iNews/Rustaman Nusantara)

GROBOGAN, iNewsTuban.id - Kasus tragis kematian Fahmi Azka Nurul Zidan balita 4 tahun asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polisi menetapkan ibu angkat korban, Masrikah sebagai tersangka menyusul pacarnya, Komarudin.

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, Masrikah akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mengaku kerap menganiaya korban lantaran kesal sering buang air di celana dan tidak menurut.

“Tersangka Masrikah, Ibu angkat memukul korban dengan tangan dan benda tumpul di bagian kaki, dada, perut dan kepala belakang,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, awalnya tersangka hanya Komarudin, namun kini Masrikah menyusul karena terbukti ikut menganiaya korban.

Dia menambahkan, penganiayaan terjadi sejak Juni 2025 dan memuncak pada 1 Juli 2025 saat korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka serius pada tubuh korban, seperti benturan benda tumpul menyebabkan retakan pada kepala dan tulang. Kondisi inilah yang diduga kuat menjadi penyebab kematian Fahmi Azka, balita tewas dianiaya.

Dari pemeriksaan diketahui Masrikah mengadopsi korban dari ibu kandungnya, Sri Lestari setelah melihat penawaran di media sosial. Dia mengaku memberikan uang Rp500.000 kepada ibu kandung korban sebagai bentuk “ganti biaya”.

Namun alih-alih dirawat dengan baik, balita tersebut justru menjadi korban penganiayaan.

Sementara Komarudin sebaga tersangka utama, mengaku tindakan penganiayaan dilakukan secara spontan.

“Saya spontan menendang dan memukul. Saya hanya terbawa emosi karena pacar saya sering mengeluh soal korban,” katanya.

Saat ini kedua pasangan tersebut mendekam di sel Polres Grobogan menanti proses hukum lebih lanjut. Keduanya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut