get app
inews
Aa Text
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi

DPRD Tuban Desak Tambang Liar Urus Izin Resmi, Wajib Patuhi Regulasi

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:05 WIB
header img
Luqmanul Hakim (tengah) Anggota Komisi III DPRD Tuban, Partai Nasional Demokrat (NasDem). Foto : iNewsTuban.id/Atmo)

TUBAN, iNewsTuban.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menyoroti maraknya aktivitas pertambangan yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Legislator menegaskan pentingnya legalitas bagi para pengusaha tambang sebelum menjalankan aktivitasnya.

Anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim, mengatakan pihaknya mendorong pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi regulasi yang berlaku, terutama dalam pengurusan izin resmi.

 

 

"Kami mendorong pengusaha pertambangan agar mengurus izin dan menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan yang ada," ujar Luqmanul kepada iNews.id,, Senin (21 /7/2025).

Politisi Partai Nasdem itu juga menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) di depan Kantor Pemkab Tuban. Ia menyebut demonstrasi adalah bagian dari proses demokrasi yang patut dihormati.

"Aksi demo adalah cerminan negara demokrasi. Fraksi Nasdem akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar persoalan ini segera mendapat solusi terbaik dan tidak merugikan siapa pun," tegasnya.

Luqmanul menambahkan, meskipun kewenangan penerbitan IUP berada di pemerintah provinsi maupun pusat, namun pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan aktivitas pertambangan di daerah.

 

 

"Pemerintah daerah tetap memiliki peran penting, terutama dalam pengawasan dampak lingkungan dan keselamatan kerja, yang menjadi otoritas dinas teknis terkait," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Kumarijati, mengakui keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian tambang ilegal.

"Perizinannya bukan kewenangan kami, tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," jelas Endah.

Sebelumnya, belasan aktivis yang tergabung dalam JAPAI menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemkab Tuban pada Jumat (18/7/2025). Mereka memprotes maraknya tambang pasir silika ilegal di wilayah Tuban dan menuding pemerintah serta aparat penegak hukum melakukan pembiaran.

 

 

Menurut mereka, aktivitas tambang ilegal berdampak langsung terhadap kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran udara, hingga kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Aktivis JAPAI mendesak Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, bersama aparat kepolisian untuk segera menutup seluruh kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak berizin di wilayah Bumi  Wali.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut