Skandal Direksi BUMD dan Anggota DPRD Bekasi Dibongkar Sang Mertua Membuat Cikarang Gempar

CIKARANG SELATAN, iNewsTuban.id - Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua pejabat publik di Kabupaten Bekasi mencuat usai keduanya kepergok tengah berduaan dan bermesraan di sebuah hotel di Yogyakarta saat acara kunker DPRD Kabupaten Bekasi.
Salah satu pihak yang terlibat diduga seorang direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi berinisial AZE (34) sedangkan pihak lainnya adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi PR (27) dari Fraksi PDIP.
Kasus perselingkuhan ini dibongkar Cecep Noor, mertua dari salah satu pejabat yang terlibat mengatakan bahwa perbuatan keduanya telah mencoreng nama baik dan menghancurkan kehancuran keluarganya.
“Ini adalah aib bagi keluarga. Tetapi kalau saya diam, saya berarti hari ini membiarkan kedzoliman yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat yang ada di BUMD Kabupaten Bekasi,” kata Ketua PPP Kabupaten Bekasi ini kepada iNewsBekasi, Minggu (20/7/2025).
Menurut Cecep, tindakan tersebut tidak hanya melukai keluarganya, tetapi juga berpotensi merusak citra pemerintahan daerah. Untuk itu, dia meminta agar Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD Kabupaten Bekasi, segera mengambil langkah tegas terhadap oknum direksi tersebut
“Saya memohon kepada Bupati Bekasi untuk segera menyelesaikan oknum seperti ini. Masih banyak putra-putra Bekasi yang lebih baik, yang tidak pernah mengganggu rumah tangga istri orang lain,” tambahnya.
Mantan anggota dewan tiga periode ini juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin terjadi jika oknum tersebut tetap menjabat. Ia menyebut bahwa perilaku serupa bisa saja terulang dan menimbulkan korban baru.
“Teman-teman di legislatif itu 30 persen perempuan, dan jangan sampai dia berbuat lagi kepada orang lain. Karena kalau masih diberikan kewenangan, kekuasaan bisa membahayakan. Saya menduga pelaku seorang predator kelamin,” ungkapnya.
Selain mengupayakan penyelesaian melalui jalur pemerintahan, Cecep berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menyebut bahwa tindakan keduanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Mungkin orang beranggapan saya seolah-olah membuka aib keluarga sendiri dan kenapa tidak diselesaikan secara musyarawah? Saya sudah melakukan upaya musyawarah, tetapi tidak ada respons positif dari pihak terkait. Jadi nanti anak saya yang akan melaporkannya dengan kuasa hukumnya,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, iNewsBekasi mencoba mengkonfirmasi kasus perselingkuhan ini dan belum ada tanggapan resmi dari Bupati Bekasi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Editor : Prayudianto