get app
inews
Aa Text
Read Next : Laka Adu Banteng Truk vs Minibus di Jalur Pantura Tuban, Sopir Minibus Terjepit

Penumpang Pesawat Lion Air Tujuan Medan Ancam Bawa Bom, ini Kronologinya

Senin, 04 Agustus 2025 | 08:55 WIB
header img
Kronologi penerbangan Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu yang gagal terbang imbas ancaman bom oleh salah seorang penumpang. (Foto: Dok. Kemenhub)

JAKARTA, iNewsTuban.id - Penerbangan JT-308 rute Jakarta-Medan maskapai Lion Air gagal terbang imbas adanya ancaman bom oleh salah seorang penumpang pada Sabtu, 2 Agustus 2025. 

Pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang itu terpaksa kembali ke apron setelah salah satu penumpang berinisial H menyebut adanya bom kepada awak kabin.

Peristiwa itu terjadi setelah proses push back dan pesawat bersiap menuju taxiway. Awak kabin yang menerima informasi tersebut melakukan konfirmasi ulang, namun penumpang tetap mengulangi pernyataannya. 

Setelah itu, informasi segera diteruskan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat. Karena disampaikan setelah pintu pesawat tertutup dan pesawat mulai bergerak, prosedur Return to Apron (RTA) langsung dilakukan.

Penumpang H kemudian diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, termasuk petugas keamanan bandara, Otoritas Bandar Udara, PPNS, dan kepolisian untuk investigasi lebih lanjut. Meski diduga hanya bercanda, pihak Lion Air dan aparat tetap mengklasifikasikan pernyataan tersebut sebagai ancaman demi menjaga keselamatan penerbangan.

Seluruh penumpang diturunkan, dan pemeriksaan ulang terhadap bagasi maupun barang bawaan dilakukan. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. 

Lion Air kemudian menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW untuk melanjutkan penerbangan dan akhirnya mendarat di Bandara Kualanamu pada hari yang sama.

Lion Air mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak menyampaikan informasi palsu, candaan, atau ancaman yang dapat mengganggu keamanan penerbangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut