Delapan Bulan Buron, Dua Pelaku Penusukan di Rengel, Tuban Ditangkap Saat Tidur Pulas

TUBAN, iNewsTuban.id - Setelah delapan bulan menjadi buron, dua pelaku penusukan terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya di tangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Keduanya yang merupakan kakak beradik, diringkus saat tertidur lelap di rumahnya, di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Momen saat Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban menggelandang dua orang pelaku pengeroyokan yang masuk dalam daftar pencarian orang selama delapan bulan, terekam kamera video amatir.
Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik masing-masing bernama Wawan (31) dan Ida (28) ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, jumat dini hari (08/08/25).
Pengeroyokan terjadi pada 13 desember 2024 lalu di Jalan Desa Rengel, Kabupaten Tuban. Saat itu korban Adhitya Dani Candra (34) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berboncengan dengan seorang temannya.
Di tengah perjalanan, kendaraan korban di pepet oleh kedua pelaku, hingga terjadi cek-cek mulut dan perkelahian.
Tepat di depan sebuah warung, pelaku memberhentikan motor korban, lalu melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka di bahu kanan, lengan kiri, ketiak, serta punggung.
Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dengan meloncat ke sawah, sebelum warga yang melihat kejadian ini meneriaki pelaku yang kemudian melarikan diri.
Menurut polisi, selama menjadi buron kedua pelaku hidup nomaden dan berpindah-pindah tempat, termasuk bekerja sebagai sopir untuk menyamarkan jejak.
Hingga akhirnya Tim Jatanras Polres Tuban mendapatkan informasi pelaku pulang ke rumah, dan segera melakukan penggerebekan saat mereka tengah tertidur pulas.
“pagi tadi kami mengamankan dua pelaku, 170 kejadian yaitu pada tanggal 13 desember 2024. jadi buron dpo kami kurang lebih 8 bulan. kronologi penangkapan tadi? kronologi penangkapan tadi kami jam 10.00 kami diinformasikan dari orang kami yang sudah memang kami sudah pasang ke tetangga-tetangga mengabarkan kalau kelihatan salah satu pelaku atas inisial w itu di rumah. kemudian kami mendekat, mendekat ke sana, kami pastikan dulu baru saat mereka fajar subuh itu tidur kami gerebek bersama. kedua pelaku ini apa perannya gimana, pak? jadi yang salah satu itu kan saudara kakak beradik. jadi yang kakaknya membantu, yang i, yang pelaku utama yang memukul. kondisi korban yang dipukul seperti apa? waktu itu parah sekarang sudah membaik. kemudian untuk identitas dari ini? dari sana satu inisial w, yang kedua inisial i. alamat rengel semua,” ungkap Ipda Moh Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Editor : Prayudianto