Gara-gara Uang Kembalian Gas Elpiji, Anak di Tuban Aniaya Ibu Kandung

TUBAN, iNewsTuban.id - Biadab! Seorang remaja di Tuban, Jawa Timur, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara di tanya uang kembalian usai membelikan tabung gas elpiji. Korban menderita luka di wajah dan tubuh, serta harus di rawat di rumah sakit.
Peristiwa tragis dan mengejutkan ini terjadi di Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Seorang ibu yang selama ini merawat dan membesarkan anaknya, justru menjadi korban keganasan darah daging sendiri.
Pelaku berinisial G (19) di duga naik pitam saat ibunya P (45) menanyakan uang kembalian setelah membelikan tabung gas elpiji.
Kejadian ini berawal saat pelaku pulang membawa gas, ibunya menanyakan sisa uang belanja. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul wajah ibunya dengan tangan kosong.
Korban yang terkejut berusaha lari menyelamatkan diri, namun pelaku malah menarik, mendorong, lalu menginjak dan menendang tanpa belas kasihan.
Amukan tak berhenti sampai di situ. Pelaku lalu mengambil sebilah sabit dan melemparkannya ke arah korban.
Senjata tajam itu mengenai bagian belakang kepala, menyebabkan memar dan luka berdarah.
Teriakan minta tolong korban membuat warga berlari ke lokasi, menyelamatkan dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kini pelaku berhasil di amankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Tanpa perlawanan, pelaku di giring ke Polres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“korban menyuruh terlapor, saudara gofur untuk membeli lpg. jadi kemudian setelah terlapor pulang dari membeli lpg menanyakan uang kembaliannya. dan terlapor marah-marah. jadi tidak berkenan akhirnya memukul mengenai pipi kiri. setelah itu korban berusaha lari dan diinjak. kemudian korban juga lari untuk menyelamatkan diri. statusnya antara tersangka dan pelaku. statusnya adalah anak kandung. ya. anak kandung dari korban itu sendiri. ibu saudari purwati. kondisi korban? kondisi korban saat ini rawat jalan di rumah sakit. luka di mana saja dan? luka di pipi sebelah belakang telinga sama dada. pasal yang dijeratkan? pasal 44 penghapusan dalam kekerasan rumah tangga. itu pengaruh minuman beralkohol atau bagaimana? eee belum diselidiki lebih lanjut ya,” ucap Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor : Prayudianto