get app
inews
Aa Text
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi

Perempuan Muda di Tuban Drama Rekayasa Begal, Agar Terbebas dari Cicilan Motor

Senin, 15 September 2025 | 08:03 WIB
header img
SU, 32 Tahun, yang membuat laporan palsu jadi korban begal, akhirnya diamankan petugas dari Satreskrim Polres Tuban, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang perempuan di Tuban, Jawa Timur, nekat merekayasa dirinya menjadi korban begal motor, untuk menghindari cicilan kendaraan yang telah berjalan dua tahun.

Namun, aksi itu akhirnya terbongkar setelah penyelidikan mendalam oleh petugas dari Satreskrim Polres Tuban.

Seorang perempuan berinisial S U warga Kebonsari, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibekuk polisi setelah terungkap merekayasa kasus begal motor di belakang RSUD Dr. R. Koesma Tuban pada 1 september  2025 lalu.

 

 

Dalam laporannya, pegawai harian lepas pabrik rokok gudang garam di Jenu, Tuban ini mengaku telah di begal hingga menderita luka di kaki, tangan dan kepala.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan dan akhirnya mengungkap fakta bahwa kejadian tersebut hanya rekayasa.

 

Akhirnya perempuan 32 tahun ini mengaku melukai dirinya sendiri menggunakan silet dan batu, lalu pura-pura pingsan, agar terlihat sebagai korban begal.

Rupanya, aksi ini dilakukan untuk melancarkan modus kepada pihak leasing agar terlihat benar-benar kehilangan kendaraan akibat begal dan terbebas dari cicilan motornya.

“ya, hari ini kami mau menyampaikan kepada masyarakat bahwa sat reskrim polres tuban berhasil ungkap laporan palsu. jadi awalnya ini adalah korban melaporkan kena begal curanmor di belakang rsud pada tanggal 1 september kurang lebih pukul jam jam 1.00, seolah-olah dia sebagai korban begal curanmor. kenyataannya setelah kita selidiki kurang lebih waktu 13 hari, jadi mengakui bahwa korban ini merancang, merancang bahwa yang bersangkutan kena begal. jadi motor ini dilaporkan hilang kena begal di belakang rsud. jadi korban waktu itu diantar suami ke belakang rsud, suami tidak tahu ini. kemudian dia sudah membawa silet sama batu. di belakang rsud dia melukai melukai tangan dan kemudian memukul kepalanya batu sendiri. kemudian setelah itu pura-pura pingsan, datang masyarakat untuk menolong.untuk menyempurnakan aksinya, bahwa ini benar-benar kena sebagai korban begal curanmor. nah, tidak bayar cicilan. kemudian motornya ini digadaikan. setelah digadaikan, nah kemudian uang itu dipakai kebutuhan,” ungkap Ipda Moh Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

 

 

Alih alih menjadi korban begal, ternyata motor digadaikan dengan nilai 7 juta rupiah. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut