get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bekasi Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Bekasi Bersama SIG

Sudah Lama jadi Polisi Gadungan, Tersangka Tipu Warga Bekasi, Korban Rugi Puluhan Juta

Senin, 15 September 2025 | 15:45 WIB
header img
Ilustrasi polisi gadungan tipu warga Bekasi dengan modus urus kasus hukum dan CPNS, total kerugian Rp86 juta. (Foto: ist)

BEKASI, iNewsTuban.id – Aksi polisi gadungan menipu warga berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP demi meyakinkan korban, lalu menawarkan jasa mengurus perkara hukum, penerimaan CPNS hingga membantu proyek tertentu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, polisi menerima tiga laporan resmi dari korban terkait kasus ini.

“Pelaku mengaku bisa mengurus perkara hukum, memasukkan CPNS, hingga proyek. Modusnya mengaku anggota Polri berpangkat AKP untuk meyakinkan korban,” ujarnya dikutip dari iNews Bekasi, Senin (15/9/2025).

Sejauh ini, tiga laporan masuk pada 13 Juli 2024 di Polres Metro Bekasi, Agustus 2024 serta 13 September 2025 di Polsek Tambun. Total kerugian mencapai Rp86 juta, terdiri atas uang Rp63 juta dan satu unit motor Honda Vario.

Selain tiga korban yang sudah melapor, ada tiga korban lain masih mengumpulkan bukti.

“Kami menduga jumlah korban akan bertambah karena tersangka mengaku sudah lama melakukan praktik ini, bahkan sejak 2005,” kata Mustofa.

Polisi menyita barang bukti berupa enam lembar bukti transfer, satu kartu identitas palsu anggota Polri berpangkat AKP serta seragam dinas yang dibeli pelaku di Pasar Senen seharga Rp300.000.

Kasus pertama menimpa korban A yang kehilangan motor. Pelaku menawarkan bantuan pengungkapan kasus dengan imbalan Rp1 juta. Namun, motor korban justru digelapkan.

Korban G, yang sudah mengenal pelaku sejak 2013, ditipu saat mendaftar CPNS. Dia diminta mentransfer Rp43 juta dengan janji diloloskan, tapi hasilnya nihil.

Sementara korban U menyerahkan Rp20 juta karena percaya pelaku bisa mengurus perkara hukum anaknya. Lagi-lagi janji pelaku tidak terbukti.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan motif pelaku adalah keuntungan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban segera melapor ke Polres Metro Bekasi atau Polsek terdekat,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka W alias A dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut