get app
inews
Aa Text
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi

Pria Beristri Hamili Adik Ipar yang Masih Berstatus Pelajar SMP

Kamis, 18 September 2025 | 07:58 WIB
header img
Pelaku A saat digelandang petugas Satreskrim ke ruang penyidik Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum, yang telah menghamili adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar.

TUBAN, iNewsTuban.id - Kisah pilu datang dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang gadis belia berusia 14 tahun hamil 6 bulan setelah jadi korban kejahatan seksual. Yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah kakak ipar korban sendiri. 

Peristiwa yang berlangsung dalam senyap ini akhirnya terbongkar, setelah sang kakak menyadari perubahan fisik adiknya yang masih duduk di bangku sekolah SMP ini.

Seorang pria berusia 26 tahun berinisial A, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diringkus petugas dari Satreskrim Polres Tuban.

Pria yang tak lain merupakan kakak ipar korban, dilaporkan telah memperkosa dan mengancam adik dari istrinya yang masih berusia 14 tahun itu.

Peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban ke ladang pada malam hari, dengan alasan mencari alat semprotan pada bulan maret 2025 lalu.

Di tempat itu, pelaku melakukan pemerkosaan dan mengancam korban yang merupakan pelajar sebuah sekolah SMP di Tubanini, untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.

Rahasia kelam itu terungkap berbulan-bulan kemudian, saat kakak kandung korban yang merupakan istri pelaku curiga melihat perubahan fisik adiknya. Setelah dicek, ternyata korban sudah hamil 6 bulan.

“peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yaitu terhadap adik iparnya sendiri, tanggal 1 september 2025. jadi, kejadian ini awal pengungkapan adalah pada saat di tanggal 31 agustus kemarin datang korban bersama kakak korban melaporkan bahwa yang bersangkutan, korban, sudah dalam posisi hamil 6 bulan. jadi, pada saat itu, kejadian sebelumnya dijelaskan oleh korban ini, kakak ipar yang merupakan suami dari kakak korban, dengan modus, dengan cara mengajak korban ke sebuah sawah untuk, disampaikan, ditemani untuk mencari suatu barang. jadi, pada saat sampai di tkp, langsung dilakukan pemerkosaan oleh kakak ipar. kemudian, dilakukan pengancaman juga oleh pelaku bahwa setelah dilakukan pemerkosaan ini, untuk tidak melaporkan ke siapa-siapa. namun, seiring berjalannya waktu, karena korban juga hamil, akhirnya korban bercerita kepada kakak korban yang merupakan istri daripada pelaku. untuk persangkaan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku ini adalah pasal 82 juncto pasal 76 huruf e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban.

Untuk pertanggungjawaban di muka hokum, pelaku di jerat pasal 82 juncto pasal 76 huruf E, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Atas kejahatan bejatnya, pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Kejadian ini menjadi pelajaran pahit, bahwa anak-anak kita perlu perlindungan ekstra, bahkan di lingkungan keluarga sekalipun.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut