Perampok Spesialis Curat di Tuban Diringkus, Kaki Didor Karena Melawan Saat Ditangkap
TUBAN, iNewsTuban.id - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan serangkaian aksi pencurian lainnya yang meresahkan warga. Dua pelaku berhasil di bekuk, sementara dua lainnya masih DPO.
Inilah dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan atau curat yang diamankan Satreskrim Polres Tuban.

Keduanya yakni Suyadi (26) warga Kecamatan Tambakboyo dan Muhammad Naufal (23) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Pelaku sempat berusaha menyerang petugas saat diamankan sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku.

Usai menangkap pelaku utama, polisi melakukan pengembangan kemudian pelaku lainya ikut diamankan.
Sementara dua pelaku lain bernama Yani dan Joko masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 63 tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit laptop, televisi, sepeda motor, hingga speaker aktif.
Modus yang digunakan para pelaku yaitu merusak kunci dan beraksi lebih dari dua orang, serta dilakukan pada malam hari di tempat-tempat sepi.

Hasil pemeriksaan mengungkap, para pelaku tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor, namun juga beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban.
“jadi, telah kami amankan dua orang dari dugaan sementara ada empat pelaku terkait dengan persangkaan pasal-pasal 363 kuhp. ya, jadi, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan cara merusak, dan dilakukan lebih dari dua orang, ya. jadi, telah diamankan dua orang. yang pertama, inisial s, umur 26 tahun, alamat kecamatan tambakboyo, kabupaten tuban. yang kedua, inisial mn, umur 23 tahun, alamat kecamatan semanding, kabupaten tuban. ya, jadi, menurut pengembangan sementara, pelaku ini spesialis curat, ya, baik itu curat rumah, tempat, tempat tertutup, juga curanmor. pengembangan sementara, ada tujuh tkp. tujuh tkp di wilayah kabupaten tuban. yang pertama itu di tambakboyo, motor honda. kemudian, yang kedua, di area pasar pelumpang, hp merek oppo warna biru. kemudian, di warung kopi di sekitar jembatan kepet, semanding, tuban, hp juga. kemudian, ada beberapa warung dan gudang elpiji, sebagaimana yang telah diamankan di depan tadi, tabung-tabung elpiji yang kemudian dijual lagi oleh para pelaku ini. kemudian, juga ada laptop. pelaku inisial s ini merupakan residivis. residivis. pada saat diamankan, juga hendak melakukan perlawanan, sehingga kami laksanakan tindakan tegas terukur. ya, untuk juga bagi pelaku tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Prayudianto