Kumpul Kebo dan Sudah Punya Dua Anak dengan Seorang Wanita Sejak 2018, Oknum TNI AD Disanksi
KUPANG, iNewsTuban.id — Oknum anggota TNI AD Pelda Chrestian Namo diketahui telah bertahun-tahun hidup kumpul kebo dengan seorang wanita. Bahkan sudah mempunyai dua orang anak tanpa pernikahan yang resmi.
Kasus ini pun dilaporkan Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin militer, Rabu (5/11/2025).
Langkah ini diambil karena dianggap Pelda Chrestian Namo telah melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik dan tata kehidupan seorang prajurit TNI.
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diambil sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan TNI AD.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” ujar Brigjen Hendro Cahyono.
Pelda Chrestian Namo diketahui telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah—baik secara kedinasan maupun agama—sejak tahun 2018 dan bahkan telah memiliki dua orang anak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah kedinasan.
Brigjen Hendro Cahyono memperjelas bahwa tindakan tersebut melanggar aturan internal yang sangat ketat. "Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah," tegasnya.
Pelanggaran ini juga berkaitan dengan Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke Denpom IX/1 Kupang untuk diselidiki.
“Kami percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen Hendro sambil mengimbau media agar selektif dalam menyebarkan informasi.
Editor : Prayudianto