Masa Uji Coba, Pleyanan KIR Di Tuban Kembali Buka dan Batasi 40 Kendaraan
TUBAN, iNewsTuban.id - Pelayanan uji KIR kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban yang sempat dihentikan sementara lantaran adanya proses migrasi sistem data, baik sistem RFID maupun Fullcycle, mulai dibuka kembali pada Senin, 26 Januari 2025 mendatang.
Pelayanan Uji KIR pada Senin mendatang tersebut masih dalam tahap uji coba. Sehingga jumlah lelayanan uji KIR masih dibatasi maksimal 40 kemdaraan bermotor.
Kepala DLH Hub Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono mengungkapkan, Pelayanan uji kendaraan rencana kami buka kembali pada tgl 26 Januari 2026. Dengan ketentuan pembatasan jumlah kendaraan yang dilayani sebanyak 40 unit.

Namun demikian, lanjut Anton, Pelayanan numpang uji, mutasi uji dan pendaftaran kendaraan wajib uji baru belum bisa dilayani sampai aplikasi full cycle berfungsi sebagaimana mestinya.
"Untuk uji coba ini kita batasi 40 kendaraan. Jika nanti uji coba normal, maka pelayanan KIR di hari berikutnya berjalan normal seperti biasanya," jelas Anthon.
Ditambahkan Anthon, uji coba KIR tersebut melayani semua jenis kendaraan. Pihaknya hanya membatasi jumlah.
"Bagi pemilik kendaraan yang mau uji KIR, silahkan datang ke kantor pelayanan KIR pada Senin mendatang. Namun kita hanya bisa melayani 40 unit saja karena memmang masih uji coba system," ungkapnya.
Sementara itu, terkait pelayanan numpang uji, mutasi uji dan pendaftaran kendaraan wajib uji baru sampai saat ini masih belum bisa dipastikan. Sehingga sementara hanya melayani uji KIR.
"Untuk pelayanan selain Uji KIR kita masih menunggu aplikasi fullcycle berfungsi normal kembali. Jika sudah kemballi normal akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun resmi medsos UPTD Pengujian Kendaraan bermotor DLHhub Tuban," tegas Anthon.
Diberitakan sebelumnya, pelayanan uji KIR kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban dihentikan sementara.
Penghentian layanan tersebut dipicu proses migrasi sistem data, baik sistem RFID maupun Fullcycle yang hingga kini belum sepenuhnya normal.
Kepala DLH Hub Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono mengungkapkan, kendala utama berada pada system pelayanan pemerintahan yang dikelola secara terpusat. Sehingga hal itu berdampak pada layanan di daerah.
Anton menjelaskan, meskipun pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara daring oleh pemilik kendaraan, proses pelayanan tidak dapat dilanjutkan karena seluruh data kendaraan wajib terhubung langsung dengan sistem Kementerian Perhubungan.
“Kami masih bisa menerima pendaftaran, tetapi data tidak bisa dikirim. Semua data uji KIR, termasuk dokumentasi kendaraan dari berbagai sisi, harus masuk ke database Kementerian,” bebernya.
Ia menambahkan, gangguan sistem tersebut tidak hanya terjadi di Tuban, melainkan berlangsung secara nasional. Seluruh layanan uji KIR di Indonesia juga dihentikan sementara seiring dengan proses migrasi sistem di tingkat pusat.

“Informasi dari Kementerian Perhubungan, layanan seharusnya mulai normal kembali pada tanggal 19 Januari lalu. Namun kami belum bisa memastikan karena sampai saat ini masih menunggu informasi dari pusat,” jelas Anton.
Anton mengakui, penutupan layanan ini berdampak pada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya mendekati batas akhir. Namun, tanpa koneksi internet dan integrasi sistem pusat, pelayanan tetap tidak bisa dilakukan.
“Kalau kami terima secara manual juga tidak bisa diproses, karena seluruh peralatan dan sistem harus terhubung langsung ke Kementerian,” imbuhnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah menyampaikan informasi penutupan layanan melalui media sosial resmi agar masyarakat tidak datang langsung ke lokasi pengujian.
“Kami umumkan lebih awal supaya masyarakat tidak dirugikan. Daripada datang membawa kendaraan, ternyata layanan belum bisa berjalan," bebernya.
Kemudian terkait sanksi keterlambatan uji KIR yang mati saat perbaikan sistem saat ini, Anton menegaskan jika tidak ada sanksi apapun.
"Terkait sanksi keterlambatan uji KIR tidak ada atau gratis. Kendaraan yang uji KIRnya mati selama perbaikan sistem, juga bebas dari sanksi tilang. Yaitu kendaraan yang Tercatat mati KIR bulan Januari 2026 ini," tutup Anton.
Editor : Prayudianto