get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakemenag Jatim Serahkan Izin Operasional (IJOP) MI BAS International Islamic School Tuban

Tak Dibelikan Motor PCX dan Rokok, Anak Nekat Aniaya Ayah Kandung

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:12 WIB
header img
Pelaku FF diamankan petugas dari Satreskrim Polres Tuban saat menjual motornya dan hendak kabur keluar kota. (Foto: Istimewa).

TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang pemuda di Tuban, Jawa Timur, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri hanya karena permintaan uang rokok sebesar Rp20.000 ditolak. Tak hanya itu, adik kandung pelaku yang berusaha melerai juga turut menjadi korban kekerasan.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pelaku berinisial FF (22) naik pitam saat ayahnya yakni PC, mengaku tidak memiliki uang untuk memberikan permintaan uang rokok sebesar Rp20.000.

Tak terima dengan jawaban tersebut, pelaku sebelumnya sempat mengancam korban dengan pertanyaan mengerikan, memilih hidup atau mati.

Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksi kekerasan dengan memukul dan menendang wajah ayahnya hingga mengakibatkan luka parah dan gigi korban rontok.

Teriakan korban mengundang perhatian adik pelaku MW (13) yang berusaha melerai. Namun nahas, ia justru menjadi korban setelah tangannya digigit oleh pelaku.

Polisi menyebut, aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh akumulasi kekecewaan pelaku yang sebelumnya meminta dibelikan sepeda motor namun tidak dipenuhi.

Usai melakukan aksi brutalnya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi saat menunggu calon pembeli sepeda motor yang akan dijual untuk modal kabur ke luar kota.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan kaos berwarna ungu yang terdapat bekas darah korban.

“awalnya, tersangka ff menggedor kamar korban untuk meminta uang rp20.000. selanjutnya dari korban menjawab bahwa tidak punya uang. selanjutnya karena emosi, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menendang, hingga menyebabkan giginya patah. selanjutnya mendengar teriakan tersebut, adik dari tersangka ff, yaitu mw berusaha melerai. namun, tangan dari adik tersebut malah digigit tersangka. akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami patah pada gigi, memar di mulut dan mengeluarkan darah di mulut. untuk adiknya mw, bekas gigitan di lengan, untuk saat ini pelaku sudah diamankan di satreskrim polres tuban,” ungkap Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tuban dan masih menjalani proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut