TUBAN, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tuban, melindungi sebanyak 247 petugas sensus penduduk 2020 lanjutan dengan Program BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek selama periode Mei-Juli pada 2022.
Kepala BPS Kabupaten Tuban Eko Mardiana mengatakan, bukti kepesertaan atau kartu peserta petugas sensus penduduk di Kabupaten Tuban telah diserahkan ke Kantor BPS Kabupaten Tuban pada Selasa, (18/5/2022).
"Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti petugas sensus terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian," kata Eko sapaan akrabnya.
Perwakilan petugas sensus penduduk Kabupaten Tuban menunjukkan kartu bukti kepesertaan (Foto : Ist)
Eko menyebutkan, dengan kepesertaan petugas sensus dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka akan lebih terlindungi sehingga semua petugas tetap aman dalam menjalankan segala aktivitas sensus. Karena petugas survey merupakan petugas lapangan yang memiliki mobilitas tinggi dalam setiap aktivitasnya sehingga memiliki resiko yang cukup besar.
"Kedepan kita upayakan tidak hanya petugas sensus, namun seluruh rekanan BPS untuk mendaftarkan dirinya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain karena ini kewajiban, juga memberikan manfaat yang sangat besar jika terjadi resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Achmad Fatahuddin, memeberikan apresiasi terhadap BPS Kabupaten Tuban yang mendaftarkan petugas sensus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat dari resiko sosial ekonomi saat bekerja serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja," ungkap Achmad.
Achmad menambahkan, pekerja nonformal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petugas survey, ojek online, petani, nelayan, tukang becak dan profesi lainya yang tidak terikat dengan perusahaan maupun pekerja mandiri sekarang bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti halnya pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PU).
"Pekerja informal yang telah terdaftar nantinya juga memperoleh manfaat yang sama sebagaimana yang didapat oleh pekerja formal," tambahnya.
Ia melanjutkan, dengan hanya membayar iuran 16.800 rupiah perbulan dengan 2 program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja informal bisa mendapat manfaat yang begitu besar.
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, manfaat yang bakal didapat yakni pengobatan dan perawatan di rumah sakit pemerintah kelas 1 sampai sembuh total, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, dan santunan cacat.
"Sedangkan jika terjadi risiko meninggal dunia akan mendapatkan manfaat yang diberikan bagi ahli waris sebesar 42 juta serta beasiswa pendidikan anak untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi kurang lebih hingga 174 juta, jika sudah menjadi peserta minimal 3 tahun,” jelasnya.
Ahmad Fatahuddin berharap, nantinya setiap kegiatan survey yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Tuban, petugas survey lapangan dapat selalu terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Mengingat kegiatan survey lapangan merupakan pekerjaan yang memiliki resiko yang besar dalam bekerja karena memiliki mobilitas yang tinggi," pungkasnya.
Editor : Prayudianto