JOMBANG, Tuban.iNews.id - Moch Subchi Azal Tzani (MSA) atau lebih dikenal dengan panggilan Mas Bechi merupakan anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyah Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Dia sekaligus menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah di Desa Losari, Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap lima santriwatinya pada 2019 silam. Bahkan dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, namun polisi belum juga bisa menangkap MSA karena ada upaya pengadangan di pondok pesantrennya hingga Juli 2022.
Usai ditetapkan tersangka, MSA menggugat Kapolda Jatim melalui sidang praperadilan. Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
MSA lalu mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta serta meminta nama baiknya dipulihkan. Namun upaya itu tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Dalam proses hukum, MSA dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak datang. Bahkan saat tim Polda Jatim akan mengantarkan surat pemanggilan di Pondok Pesantren Sidiqiyah, justru diadang ratusan massa.
Secara fakta yuridis, berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21oleh Kejati Jatim pada 4 Januari 2022. Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada MSA, namun tidak datang dengan alasan sakit.
Editor : Prayudianto