3 Orang Napi Lapas Tuban Hirup Udara Bebas, 224 Lainnya Mendapat Remisi 

Royvi Novriansyah
Bupati Tuban saat menyerahkan SK Remisi Umum II atau langsung bebas kepada 3 orang Napi. Foto: Royvi/iNews.id

TUBAN, iNewsTuban.id - Sebanyak 224 narapidana Lapas Kelas IIB Tuban Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada saat Lapas Kelas IIB Tuban melaksanakan giat Upacara Peringatan HUT RI ke-77 dengan diikuti oleh petugas dan warga binaan.

Kalapas Tuban Siswarno menyebutkan, sebanyak 233 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman di momen 17 Agustus tahun ini, dan hingga hari ini telah turun SK Remisi sebanyak 224 orang, Selasa (17/8/2022).

Pria asli Mrutuk Tuban tersebut menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal itu sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Sudah turun SK remisi kepada 224 orang dari 398 orang yang berstatus narapidana di Lapas Bumi Wali," katanya.

Siswarno mengungkapkan, tahun ini merupakan penyerahan remisi yang spesial, karena secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat upacara peringatan HUT RI Ke-77 di Alun-alun.


Peserta upacara mengenakan pakaian adat seluruh Indonesia yang mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika dalam Lapas Tuban. Foto : Royvi/iNews.id

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk remisi 17 Agustus ini terdapat tiga narapidana yang mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas setelah penyerahan SK remisi dari Bupati. Tiga Narapidana tersebut masing-masing kasus Pencurian, Penggelapan dan Penipuan.

"Pemberian ini secara simbolis langsung diberikan oleh Mas Bupati di Alun-alun, sehingga hari ini ada tiga napi yang mendapat RU II bisa langsung pulang kerumah," sambungnya.

Orang nomor satu di Lapas Tuban itu menyampaikan bahwa Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Untuk tahun ini kasus yang mayoritas mendapatkan remisi adalah kasus narkotika. Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.

"Besaran remisi tergantung dari lama menjalani masa pidananya, napi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan dan seterusnya," imbuhnya.

Sementara itu menurut Siswarno, terdapat hal yang menarik dalam upacara tersebut yaitu peserta Upacara mengenakan pakaian adat yang mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika dalam Lapas Tuban.

“Sesuai arahan dari pusat, bahwa peserta apel menggunakan pakaian adat, petugas kami bangga memakai pakaian adat daerah lain, selain pakaian adat jawa, ada bali, dayak, batak, bahkan papua,” tutupnya.

Untuk diketahui, menurut data Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 17 Agustus 2022 jumlah warga binaan Lapas Tuban sebesar 480 orang terdiri dari 82 tahanan dan 398 narapidana.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network