SURABAYA - iNewsTuban.id- Aksi pencabulan terhadap remaja pria yang dilakukan oknum jaksa berinisial AH, telah mencoreng nama kejaksaan. Jaksa yang bertugas sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro tersebut, memesan korbannya lewat mucikari.
Kajati Jatim, Mia Amiati menyebutkan, oknum jaksa itu mendapat korban pencabulan melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum jaksa ini meminta penjaga kamar untuk mencarikan anak laki-laki usia 15-16 tahun.
"Korban pencabulan dikasih uang Rp300 ribu, dan mucikari mendapat Rp400 ribu, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri," ujar Mia.
Oknum jaksa yang berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang tersebut, ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, saat mencabuli remaja pria berusia 16 tahun di sebuah hotel di Jombang, pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat ditangkap oknum jaksa tersebut, juga dalam pengaruh minuman keras. Korban yang dicabuli, merupakan seorang siswa SMA kelas 1 asal Kecamatan Perak. Oknum jaksa itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, dan dalam pemeriksaan intensif.
Mia memastikan, oknum jaksa tersebut sudah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan. "Pada Kamis (18/8/2022) pagi, kami mendapatkan laporan dari Kajari Jombang, bahwa ada peristiwa itu. Jika terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot," kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Kamis (18/8/2022).
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait