JAKARTA, iNewsTuban.id - Kasus korupsi penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) dengan nilai kerugian negara Rp78 triliun disebut sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan kerugian negara akibat kasus itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022) sore.
Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 hektare pada tahun 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
“Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur peraturan perundang-undangan,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menguraikan pelanggaran hukum yang dilakukan yakni membuka dan memanfaatkan kawasan lahan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit dan tidak membuka kebun plasma seluas 20 persen dari luas areal perkebunan untuk masyarakat. Lalu melakukan penyuapan terhadap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait