TUBAN, iNews.id - Tiga orang crew kapal yang menyelundupakan narkoba melalui Pelabuhan Khusus (Pelsus) milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban dan Polisi Cairan dan Udara (Polairud), Sabtu (10/9/2022).
Penangkapan jaringan narkoba tersebut berawal ditangkapnya pelaku berinisial IH di Pelsus SBI. Setelah dilakukan interogasi, tersangka menunjukan keberadaan dua temannya yang sedang berada di salah satu kapal yang sedang muat semen di Pelsus SIG.
Petugas kepolisian kemudian membekuk pelaku kedua berinisial DI yang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Mengetahui kedatangan petugas pelaku ketiga ADC kemudian melarikan diri sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran diatas kapal.
Takut tertangkap petugas, ADC nekat menceburkan diri ke laut. Namun sial, ADC berhasil ditangkap Polairud saat berenang di perairan laut. Beruntung kejadian tersebut bukan kejadian sebenarnya dan merupakan hanya simulasi pada International Ship and Port Security (ISPS) Code.
“ISPS Code adalah aturan komprehensif yang mengatur prosedur keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan dan menjadi bagian dari Konvensi Internasional untuk keselamatan jiwa di laut (Safety of Life at Sea),” terang, Senior Manager of Security SIG, Kolonel Inf. Asep Sudrajat.
Menurutnya, pelaksanaan Exercise di tahun 2022 ini merupakan integrasi 2 Terminal Khusus yaitu PT Semen Indonesia (Persero) Tbk & PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tbk dengan tema 'Pemeriksaan, Penanganan & Penangkapan Crew Kapal yang di Duga Membawa Barang Terlarang/Narkoba'.
Dalam pelaksanaan exercise tahun ini Terminal Khusus SIG dan SBI kali ini melibatkan Satreskoba Polres Tuban, Polsek Jenu, Polsek Tambak Boyo, Koramil Jenu, Koramil Tambak Boyo, KKP Tuban serta melibatkan Marinir, Polairud, Pamobvit, KUPP Kelas III Brondong, dan petugas keamanan Pelabuhan.
"Untuk kejadian tertentu tidak bisa kita tangani sendiri. Seperti terhadap kejahatan narkoba kita harus melibatkan pihak luar dari kepolisian dan Polairud,” ujarnya.
Sementara itu, Manager of Port Operation SIG, Sukamto mengatakan, kegiatan Exercise ISPS Code dalam rangka mendukung dan mensukseskan pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Sesuai dengan ketentuan ISPS Code dan implementasi PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan pasal 42.
Pelaku pengedaran narkoba melarikan diri dengan mencebur ke laut dari kejaran petugas. Foto : iNews/Siro
"Ini juga sebagai salah satu syarat untuk Pelabuhan yang melaksanakan kegiatan exsport mapun import, ungkap Sukamto.
Menurutnya, tujuan kegiatan Exercise ISPS Code ini untuk melatih profesionalitas dan meningkatkan komunikasi, koordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait dengan SIG dan SBI di Tuban. Serta berkomitmen turut andil dalam memerangi serta mencegah masuknya penyalahgunaan narkoba atau tindakan kejahatan lainnya di lingkungan kerja.
“Setelah kegiatan ini kita berharap jalinan komunikasi pihak pengemanan Pelsus baik SIG maupun SBI dengan stakeholder terjaga dengan baik," katanya.
Ditempat terpisah, Supplay Chain SBI, Rhizal Andi Kartika berharap, implementasi ISPS Code di terminal khusus SIG dan SIG dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tentunya hal tersebut dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders serta kerjasama yang solid, saling pengertian dan pemahaman terhadap resiko yang dihadapi dilingkungan kerja.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait