JAKARTA, iNewsTuban.id - Sosok Bjorka hacker tengah menjadi pembicaraan hangat masyarakat Indonesia setelah meretas sejumlah data rahasia milik pemerintah Indonesia.
Dilansir oleh MNC Portal Indonesia, sejumlah data yang berhasil diretas dan diekspos Bjorka antara lain tentang data BIN, KPU, data Menkominfo Johnny G Plate, Menteri BUMN Erick Thohir, hingga Ketua DPR RI Puan Maharani.
Hacker Bjorka juga mengklaim bahwa ia memiliki 1,3 miliar data registrasi SIM card prabayar Indonesia, yang terdiri atas NIK, nomor telepon, operator seluler, hingga tanggal registrasi.
Selain itu, dalam situs breached.to, Bjorka juga mengunggah sejumlah dokumen yang diklaim milik Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2021.
Setelah meretas sejumlah data lembaga negara, menteri, hingga Presiden Joko Widodo, akun Twitter milik hacker Bjorka @bjorkanism ditangguhkan oleh pihak Twitter. Meski begitu, sosok sebenarnya hacker Bjorka masih membuat masyarakat penasaran.
Sosok Bjorka Hacker Nama hacker Bjorka muncul terkait peretasan data warga Indonesia sejak Agustus lalu. Kemunculannya serta pernyataan-pernyataannya diketahui melalui situs forum breached.to. Hingga kini, sosoknya pun masih sangat misterius.
Dalam akun Twitternya @bjorkanism yang kini telah disuspen, Bjorka menyebut bahwa aksinya tersebut adalah bentuk dedikasi pada kawannya yang berkebangsaan Indonesia di Warsawa, Polandia. Meski begitu, sejumlah pihak meyakini bahwa sosok Bjorka berasal dari Indonesia.
Salah satunya adalah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menduga bahwa Bjorka adalah warga Indonesia. Menurut Willy, hal tersebut terlihat dari gaya bahasa yang digunakan Bjorka yang seperti orang Indonesia.
Sehingga ia menilai akan mudah bagi aparat kepolisian untuk menemukan sosok Bjorka ini jika memang dianggap meresahkan. Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini juga menduga motif Bjorka sebenarnya.
Menurutnya, motif di balik serangan Bjorka berhubungan dengan isu otoritas perlindungan data pribadi Indonesia.
Sebagaimana diketahui, otoritas perlindungan data pribadi masih menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Kalau diperhatikan dari cuitannya, Bjorka ini ingin agar agensi perlindungan data pribadi berada di tangan korporasi, atau aktor lain yang berada diluar hukum," kata Willy saat dihubungi MNC Portal Indonesia pada Minggu (11/9/2022).
Menurut Willy, hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan. Sebab, menurutnya, jika hal itu terjadi maka Indonesia akan kembali ke masa gelap. Dimana manusia bergantung dengan manusia lainnya, bukan badan hukum.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hingga kini masih menunggu soal laporan kebocoran data pejabat negara yang diduga dilakukan oleh Bjorka. Dittipidsiber Bareskrim Polri pun terus melakukan pemantauan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait