TUBAN, iNewsTuban.id - Selain memastikan kepastian hukum yang berbasis pada Undang-undang, Koalisi Perempuan Ronggolawe, sebagai Lembaga Bantuan Hukum, juga memastikan perlindungan kepada keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal tersebut merupakan upaya memberikan perlakuan khusus, untuk mendapatkan perasaan aman, akses dan manfaat di depan hukum.
Dari temuan dilapangan, tim investigasi KP. Ronggolawe, saksi ahli sering mendapatkan ancaman, serangan fisik dan melalui judicial harassment. Akibatnya banyak ahli yang memiliki komitmen dalam layanan perlindungan pada korban, mereka berfikir ulang untuk menjadi saksi ahli. Situasi tersebut akan berpengaruh pada proses-proses pemenuhan hak korban dalam persidangan.
Perlindungan terhadap hak pendamping akan memberikan dampak kepada kekuatan, keberanian, kemampuan dan emansipasi korban dalam mengakses hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan termasuk dalam menempuh proses peradilan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait