Kepastian Perlindungan Hukum Kepada Keluarga Korban, Saksi dan Ahli

Pipit Wibawanto
Penasehat Hukum dari KP. Ronggolawe, Khoriun Nasihin SH, MH. Foto: Pipit Wibawanto

Tujuan penyembuhan trauma yaitu; pemulihan traumatik, menumbuhkan keberanian, kepercayaan, kesadaran kebenaran atas kejadian yang dialami, yang kedua, mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak korban agar terpenuhi, sesuai dengan mandat UU yang memberikan jaminan perlindungan

Penasehat Hukum dari KP. Ronggolawe, Khoriun Nasihin SH, MH mengatakan, pihaknya berharap antara LBH dengan Pemkab Tuban, adanya koordinasi untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“kita berharap adanya koordinasi antara pihak pemberi bantuan hukum dengan pemerintah, untuk bersama-sama memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, selain itu kita juga mempunyai program untuk mensosialisasikan tentang adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sehingga masyarakat merasa terlindungi secara hukum dan menciptakan rasa aman di masyarakat,” ujarnya saat menjadi narasumber di Podcast Cethik Geni.



Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network