TUBAN, iNewsTuban.id - Selain memastikan kepastian hukum yang berbasis pada Undang-undang, Koalisi Perempuan Ronggolawe, sebagai Lembaga Bantuan Hukum, juga memastikan perlindungan kepada keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal tersebut merupakan upaya memberikan perlakuan khusus, untuk mendapatkan perasaan aman, akses dan manfaat di depan hukum.
Dari temuan dilapangan, tim investigasi KP. Ronggolawe, saksi ahli sering mendapatkan ancaman, serangan fisik dan melalui judicial harassment. Akibatnya banyak ahli yang memiliki komitmen dalam layanan perlindungan pada korban, mereka berfikir ulang untuk menjadi saksi ahli. Situasi tersebut akan berpengaruh pada proses-proses pemenuhan hak korban dalam persidangan.
Perlindungan terhadap hak pendamping akan memberikan dampak kepada kekuatan, keberanian, kemampuan dan emansipasi korban dalam mengakses hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan termasuk dalam menempuh proses peradilan.
Tujuan penyembuhan trauma yaitu; pemulihan traumatik, menumbuhkan keberanian, kepercayaan, kesadaran kebenaran atas kejadian yang dialami, yang kedua, mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak korban agar terpenuhi, sesuai dengan mandat UU yang memberikan jaminan perlindungan
Penasehat Hukum dari KP. Ronggolawe, Khoriun Nasihin SH, MH mengatakan, pihaknya berharap antara LBH dengan Pemkab Tuban, adanya koordinasi untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“kita berharap adanya koordinasi antara pihak pemberi bantuan hukum dengan pemerintah, untuk bersama-sama memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, selain itu kita juga mempunyai program untuk mensosialisasikan tentang adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sehingga masyarakat merasa terlindungi secara hukum dan menciptakan rasa aman di masyarakat,” ujarnya saat menjadi narasumber di Podcast Cethik Geni.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait