TUBAN, iNewsTuban.id - Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, itulah bunyi Pasal 33 ayat 3, Undang-undang 1945. Bahwasannya kekayaan alam yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, melainkan juga termasuk komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, air, tanah, dan berbagai jenis logam.
Kekayaan alam kekayaan alam tersebut sudah sejak lama, bahkan sejak jaman Kolonial sudah dieksploitasi manusia, karena itu bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah yang memiliki sumber atau kekayaan alam tersebut.
Termasuk yang ada di Lapangan Sumber, Kecamatan Merakurak, Tuban yang saat ini dikelola oleh PT Sumber Aneka Gas (SAG) bahwa keberhasilan pemanfaatan gas di Lapangan Sumber, Kecamatan Merakurak itu bisa mejadi potensi besar bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban. Hal itu tentu saja untuk mencapai target, memerlukan adanya dukungan sepenuhnya dari pemerintah daerah setempat dan masyarakatnya.
"Melalui usaha kemitraan SAG dan PD Migas Tuban makan Gas Lapangan sumber bisa menghasilkan PAD yg cukup besar untuk Pemerintah Daerah," kata S.W Maria Magdalena, VP Bussines Development & Goverment Relation PT SAG.
Maria menyatakan, PT SAG merupakan mitra dari pemkab Tuban, yaitu melalui PD Migas Tuban sejak 2014. Perusahaan milik Pemkab itu akan mengedepankan penggunaan tenaga kerja tempat atau lokasi, sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan perusahaan. kendati usaha migas memiliki resiko tinggi dalam investasi, akan tapi hal itu tetap menjadi tanggung jawab SAG.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait