Perkosa Gadis, 2 Oknum Polisi di Jambi Dipecat

Azhari Sultan
Ilustrasi dua oknum polisi di wilayah hukum Polda Jambi dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat kasus pemerkosaan gadis. (Foto: Dok/Okezone)

JAMBI, iNewsTuban.id – Dua oknum polisi di Polda Jambi dipecat dari kesatuannya atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terjerat kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan muda. 

Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, dua oknum polisi terduga pelanggar etika profesi berinisial Bripda SP dan Bripda NI.

"Kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri, di antaranya PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ungkapnya, Sabtu (7/2/2026).

Dia mengungkapkan, putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi PTDH. 

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network