Jadi Korban Intimidasi Oknum Polisi, PWI Tuban Serahkan 8 Tuntutan Kepada Kapolresta Tuban
TUBAN, iNewsTuban.id - Dugaan ancaman yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polresta Tuban terhadap sejumlah wartawan mendapat perhatian serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban.
Dugaan tindakan intimidasi tersebut dialami oleh dua wartawan di Kabupaten Tuban. Salah satunya dialami oleh M. Abdul Rohman, yang juga merupakan Wakil Ketua PWI Kabupaten Tuban.
Berdasarkan hasil mengumpulkan informasi, dugaan ancaman, intimidasi, teror, hingga kekerasan verbal itu diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, Kompol RK, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polresta Tuban.
Ancaman tersebut diduga muncul setelah sejumlah wartawan memberitakan update perkembangan perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko serta keterlibatan sejumlah pihak lainnya.
Perkara tersebut telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Tuban. Dalam putusannya, terdakwa Cancoko dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Atas putusan tersebut, saat ini masih ditempuh upaya hukum banding.

Setelah update pemberitaan mengenai perkembangan perkara tersebut, muncul dugaan ancaman yang disampaikan secara terbuka melalui status whatsApp pribadi, Kompol. RK pada 20 Agustus 2026.
Dalam status tersebut, terdapat foto kegiatan futsal bersama antara wartawan dan Polresta Tuban. Dalam foto itu, salah satu wartawan tampak ditandai atau disilang.
Pada status lainnya, turut dimuat foto wajah wartawan M. Abdul Rohman. Dalam status yang sama, pada waktu berbeda, muncul tulisan "MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES", yang dalam bahasa Indonesia kurang lebih bermakna "mati atau dibuat setengah mati."
Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian dan beredar secara berantai di kalangan keluarga besar wartawan yang bertugas di Kabupaten Tuban.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis, jajaran pengurus PWI Kabupaten Tuban mendatangi Mapolresta setempat, Senin 24 Agustus 2026.

Editor: Prayudianto