Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diikuti 56 Tim dari Sejumlah Daerah, PWI Tuban Sukses Gelar Esport Season III 2026 
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Korban Intimidasi Oknum Polisi, PWI Tuban Serahkan 8 Tuntutan Kepada Kapolresta Tuban

Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:21 WIB
  • author Pipiet W
Jadi Korban Intimidasi Oknum Polisi, PWI Tuban Serahkan 8 Tuntutan Kepada Kapolresta Tuban
Ketua PWI Tuban, Suwandi bersama pengurus dan anggota, saat berdialog dengan Kapolresta Tuban Kombespol Jazuli Dani terkait oknum Polisi yang mengintimidasi anggota PWI.

Ketua PWI Kabupaten Tuban, Suwandi, menyampaikan, kedatangan pengurus PWI Kabupaten Tuban ini untuk menyampaikan sikap terkait dugaan ancaman yang dialami oleh dua wartawan di Tuban. Salah satunya dialami oleh M. Abdul Rohman, yang merupakan Wakil Ketua PWI Kabupaten Tuban.

"Adanya dugaan ancaman tersebut, PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan itu merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan menjadi ancaman terhadap salah satu pilar demokrasi," terang Suwandi.

Lebih lanjut, tindakan semacam ini mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi ditingkatan pusat sudah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah landasan koordinasi untuk melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait karya jurnalistik. 

"Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap pihak semestinya menggunakan cara-cara yang rasional, proporsional, dan beretika, bukan melalui ancaman, intimidasi, teror, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jurnalis," imbuhnya wartawan Harian Bangsa tersebut.

 

 

Atas peristiwa tersebut, PWI Kabupaten Tuban menyatakan sikap tegas kepada Kapolresta Tuban sebagai berikut:

1. Menyesalkan dan mengecam keras sikap oknum anggota kepolisian yang diduga memberikan ancaman terhadap wartawan serta merendahkan profesi jurnalistik. Ketidaksetujuan terhadap pemberitaan hendaknya disampaikan melalui mekanisme yang rasional, dan beretika.

2. Meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan memberikan ruang yang aman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

3. Menegaskan bahwa PWI Kabupaten Tuban mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

4. Meminta Kapolresta Tuban memastikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polresta Tuban, khususnya hari ini dua wartawan yang tengah menghadapi intimidasi dan ancaman. 

5. Mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan memperhatikan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut