TUBAN, iNewsTuban.id – Seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, masyarakat sebagai korban dan berperkara terhadap hukum, biasanya bingung saat anggota keluarganya menjadi korban, karena ketika melakukan proses pelaporan dan ketika menjalani proses hukum, pada akhirnya harus mengeluarkan biaya, bahkan biaya tersebut nyatanya tidak sedikit.
Sementara di Tuban, telah terbit Perda No 22 tahun 2018, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, baik itu bagi masyarakat yang berperkara diranah pidana, perdata dan maupun hukum Tata Usaha Negara.
Untuk mengatasi kesulitan masyarakat yang sedang berperkara tersebut, saat ini Pemkab Tuban bisa membiayai masyarakat miskin yang sedang berperkara. Dalam hal ini, Pemkab Tuban akan membiayai jasa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sehingga LBH bisa melakukan bantuan terhadap masyarakat miskin yang sedang berperkara hukum.
LBH yang sedang menangani kasus hukum warga miskin, akan dibiayai oleh Pemkab Tuban, dan tentu saja dengan dibuktikan adanya surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa setempat.
Namun Perda tersebut saat ini masih belum bisa terlaksana, karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Perbup tersebut sampai saat ini belum terbit, dan sudah draft sudah diproses untuk diusulkan ke Bupati.
Hal tersebut disampaikan oleh Suratman, Analis Hukum Ahli Muda, di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Tuban saat menjadi narasumber di Podcast Cethik Geni.
“harapan saya perbup pelaksana perda itu segera terbit, sehingga masyarakat bisa mendapatkan keadilan lewat bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berperkara,” katanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait