TUBAN, iNewsTuban.id - Belasan botol minuman keras diamankan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kamis malam. Petugas menemukan minuman beralkohol tinggi itu dijual bebas tanpa ijin di sebuah tempat hiburan malam. Selain menyita barang bukti, penjual miras juga akan dikenakan sidang tipiring.
Razia minuman keras mengandung alkohol tinggi ini digelar aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban. Petugas menyisir toko-toko penjual miras serta tempat hiburan malam yang beroperasi sepanjang jalur nasional Pantura.
Tak hanya memeriksa ijin penjualan, petugas juga tak segan-segan menggeledah gudang penyimpanan. Satu persatu produk miras diperiksa petugas, mulai dari kadar alkoholnya, ijin produksi, hingga ijin penjualannya.
Dalam razia ini, petugas memergoki sebuah tempat hiburan malam ditepi jalan Pantura, menjual minuman keras beralkohol tinggi di atas 20 persen. Bahkan penjualan miras tidak dilengkapi ijin, sehingga melanggar hukum. Selanjutnya belasan botol miras ini diamankan guna menjadi barang bukti.
“patroli gabungan terhadap gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. sasaran adalah terkait minuman keras,” ujar AKP Chakim Amrullah, Kasat Shabara Polres Tuban.
Untuk memberi efek jera, pengelola tempat hiburan malam dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring. Pelaku menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait