TUBAN, iNews.id - Pada kegiatan Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari. Yang dimulai pada tanggal 19 hingga 30 September 2022 silam.
Dengan sasaran Curat, Curas, Curanmor, premanisme, Pungli, Street Crime, penyalah gunaan Sajam, Senpi, dan penyelundupan di wilayah Kabupaten Tuban.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kapolres Tuban Rahman Wijaya menyampaikan, Kepolisian Resort Tuban berhasil mengungkap total sebanyak 14 kasus pidana.
"Dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, ada 6 kasus merupakan target operasi dan 8 lainnya non target operasi," ujarnya, Rabu (5/10/2022).
Dari keseluruhan kasus ini, Kapolres membeberkan, rinciannya ada Curat 10 kasus, Street Crime 1 kasus, Curanmor 1 kasus, dan Penyalahgunaan Sajam sebanyak 2 kasus.
"Total pelaku yang diamankan ada sebanyak 18 orang," ungkapnya.
Kapolres saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto : iNews/Siro
Kapolres menambahkan, dari keseluruhan pelaku yang diamankan, empat diantaranya ada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau masih dibawa umur yang terlibat kasus Curat.
"Keseluruhan pelaku tersebut terancam hukuman lima tahun sampai lima belas tahun kurungan penjara," tutupnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait