TUBAN, iNewsTuban.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Lapas. Tiga orang pengedar ditangkap beserta barang bukti 53 gram sabu siap pakai.Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di dalam box speaker.
Pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan/ berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban, mereka diketahui berinisial E-E, E-M dan H, yang merupakan warga Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Penangkapan berawal dari informasi warga, setelah dilakukan penyelidikan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap E-E dan E-M di sebuah ruko fashion. Keduanya mengaku mendapat barang dari H yang turut ditangkap kemudian.
Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyembunyikan sabu di dalam box speaker dan tas rusak. Namun berkat kejelian petugas, barang haram siap edar tersebut berhasil ditemukan. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 53,38 gram sabu-sabu, sejumlah handphone dan uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendapat sabu dari seorang narapidana di Lapas Kabupaten Sidoarjo. Transaksi telah dilakukan 5 kali.
“diawali informasi masyarakat, setelah itu kita lakukan penindakan di sebuah ruko di desa pacul, bojonegoro,” ujar AKBP I Made Arjana, Kepala BNNK Tuban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Pito)
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait