Tiga Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi, 2 Residivis

Pipit Wibawanto
Tiga Komplotan Pencuri saat digelandang ke ruang penyidik

TUBAN, iNewsTuban.id - Komplotan pencuri motor dan konter handphone di Kabupaten Tuban, Jawa Timur dibekuk polisi. Dua pelaku diantaranya adalah residivis dalam kasus yang sama, sedangkan uang hasil penjualan barang curian untuk foya-foya dan beli rokok.

 

Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, berhasil membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor, serta pembobol konter handphone. Ketiga pelaku tak berkutik saat dibekuk polisi di rumahnya masing-masing.

 

RF (28) seorang residivis dan MR (37) warga Desa Kenduruan, Kecamatan Kenduruan, Tuban, dibekuk polisi di rumahnya, setelah sebelumnya menggasak sepeda motor milik Parto, warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, yang terparkir di teras rumah.

Dalam waktu bersamaan, tim Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban, juga membekuk EP (42)  seorang residivis yang nekat membobol sebuah konter handphone di Kecamatan Semanding. Kini ke-3 pelaku hanya tertunduk malu di hadapan petugas penyidik.

 

Sedangkan modus para pelaku sama. Sebelum melancarkan aksinya, mereka keliling mengitari lokasi sasarannya terlebih dahulu, dan pada saat kondisi sepi, para pelaku kemudian melancarkan aksinya.

 

“malam ini mengamankan pelaku curanmor tkp bangilan, mereka tinggal di kenduruan, RF adalah residivis, juga mengamankan pelaku pencurian hp, EP juga residivis,” ujar AKP M. Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network